Cara Mudah Lapor Pajak Online Melalui Situs DJP Online


Sekarang ini, anda bisa dengan mudah melakukan lapor pajak secara online yakni lewat situs DJP online baik dengan cara unggah file CSV SPT atau juga bisa memakai fitur hitung pajak otomatis serta file CSV SPT PPh Pasal 21, metode e Filing bulk upload dan sebagainya. Namun untuk ulasan kali ini, membahas tentang cara mudah lapor pajak online melalui situs DJP online sebagai panduan anda dalam melapor pajak.

Kelebihan Situs DJP Online

Situs DJP online membuat beberapa tahapan yang sebenarnya rumit bisa lebih mudah sehingga bagi anda yang masih baru pun bisa memakainya secara mudah. Berikut adalah beberapa kelebihan dari DJP Online:

·         Tampilan yang bisa dimengerti: Anda nantinya bisa lebih mengerti serta bisa menyelesaikan semua tahan dengan sangat mudah dan juga tidak ada pesan error serta angka yang susah dimengerti.
·         Tahapnya lebih praktis: Dengan situs DJP Online, maka prosesnya bisa lebih mudah anda lakukan dan diselesaikan lebih cepat.
·         Aplikasi sudah terintegrasi: Disini, anda tidak hanya bisa lapor pajak namun juga bisa hitung setor memakai satu jenis aplikasi saja dengan langkah yang amat sederhana. Anda juga tidak harus melakukan penghitungan manual sebab hanya diselesaikan dengan satu kali klik saja sama seperti untuk lapor pajak online.
·         Bukti Bayar dan Lapor tersimpan dalam 1 aplikasi: Ini adalah aplikasi yang terintegrasi sehingga bukti lapor yakni Bukti Penerimaan Elektronik dan juga Bukti Bayar akan tersimpan di dalam satu buah aplikasi berbasis web. Jika anda sedang memerlukannya, maka bisa ditemukan dan diakses secara mudah kapan saja dan dimana saja.

Tahap Persiapan Lapor Pajak Online

Untuk melakukan lapor pajak online, maka ada beberapa tahapan yang harus anda lakukan, yakni:

1. Membuat EFIN Pajak

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat EFIN pajak di KPP tempat dimana anda sudah terdaftar. EFIN ini merupakan nomor identitas elektrobik wajib pajak yang dipakai untuk e Filing pajak.
Anda bisa mengisinya secara online, cetak serta juga bisa dibawa ke KPP tempat anda sudah terdaftar lengkap dengan syarat dokumen. Untuk ptosesnya biasanya tidak sampai 1 hari jika anda memang sudah melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan.

2. Aktivasi EFIN

Sesudah anda memperoleh EFIN, maka silahkan aktivasi pada situs DJP Online yakni dengan cara klik link aktivasi lalu masukkan NPWP, email dan juga EFIN. Sesudah itu, anda bisa klik tautan yang sudah dikirim DJP pada email untuk proses verifikasi. Jika email juga belum anda terima, maka silahkan klik Belum Terima Link Aktivasi di beranda DJP Online.

3. Daftar EFIN Pada Online Pajak

 

Silahkan anda masuk atau daftar pada aplikasi OnlinePajak kemudian pilih menu e Filling CSV dan klik Pengaturan. Sesudah itu, ketik EFIN serta email yang sudah anda daftarkan untuk proses aktivasi EFIN.

Demikian ulasan tentang cara mudah lapor pajak online melalui situs DJP Online yang bisa anda lakukan lengkap dengan beberapa kelebihan yang bisa anda dapatkan. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi.

 

Post a Comment

0 Comments