Sekarang ini, anda bisa dengan mudah melakukan lapor pajak secara
online yakni lewat situs DJP online baik dengan cara unggah file CSV SPT atau
juga bisa memakai fitur hitung pajak otomatis serta file CSV SPT PPh Pasal 21,
metode e Filing bulk upload dan sebagainya. Namun untuk ulasan kali ini, membahas tentang cara mudah lapor pajak online melalui situs DJP online
sebagai panduan anda dalam melapor pajak.
Kelebihan Situs DJP Online
Situs DJP online membuat beberapa tahapan yang sebenarnya rumit bisa
lebih mudah sehingga bagi anda yang masih baru pun bisa memakainya secara
mudah. Berikut adalah beberapa kelebihan dari DJP Online:
·
Tampilan yang bisa dimengerti:
Anda nantinya bisa lebih mengerti serta bisa menyelesaikan semua tahan dengan
sangat mudah dan juga tidak ada pesan error serta angka yang susah dimengerti.
·
Tahapnya lebih praktis: Dengan
situs DJP Online, maka prosesnya bisa lebih mudah anda lakukan dan diselesaikan
lebih cepat.
·
Aplikasi sudah terintegrasi:
Disini, anda tidak hanya bisa lapor pajak namun juga bisa hitung setor memakai
satu jenis aplikasi saja dengan langkah yang amat sederhana. Anda juga tidak
harus melakukan penghitungan manual sebab hanya diselesaikan dengan satu kali
klik saja sama seperti untuk lapor pajak online.
·
Bukti Bayar dan Lapor tersimpan dalam 1 aplikasi: Ini adalah aplikasi yang terintegrasi sehingga bukti lapor yakni
Bukti Penerimaan Elektronik dan juga Bukti Bayar akan tersimpan di dalam satu
buah aplikasi berbasis web. Jika anda sedang memerlukannya, maka bisa ditemukan
dan diakses secara mudah kapan saja dan dimana saja.
Tahap Persiapan Lapor Pajak Online
Untuk melakukan lapor pajak online, maka ada beberapa tahapan yang harus anda lakukan, yakni:1. Membuat EFIN Pajak
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat EFIN pajak di
KPP tempat dimana anda sudah terdaftar. EFIN ini merupakan nomor identitas
elektrobik wajib pajak yang dipakai untuk e Filing pajak.
Anda bisa mengisinya secara online, cetak serta juga bisa dibawa ke KPP
tempat anda sudah terdaftar lengkap dengan syarat dokumen. Untuk ptosesnya
biasanya tidak sampai 1 hari jika anda memang sudah melengkapi seluruh syarat
yang dibutuhkan.
2. Aktivasi EFIN
Sesudah anda memperoleh EFIN, maka silahkan aktivasi pada situs DJP
Online yakni dengan cara klik link aktivasi lalu masukkan NPWP, email dan juga
EFIN. Sesudah itu, anda bisa klik tautan yang sudah dikirim DJP pada email
untuk proses verifikasi. Jika email juga belum anda terima, maka silahkan klik
Belum Terima Link Aktivasi di
beranda DJP Online.
0 Comments