TAX PLANNING PPH PASAL 22, PASAL 23/26 dan PPH FINAL



MAKALAH
TAX PLANNING PPH PASAL 22, PASAL 23/26 dan PPH FINAL
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Tax Management
Dosen pengajar :
Nahrudddien Akbar
Description: D:\Hima-Aksi\IMG-20161003-WA0001.jpg

Disusun oleh :
Denna Erdina            
Dewi Manuturi          
Dwi Agiarti                 
Edlin Wigra T             (
Fuad Firdaus               (15106310300)


PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Tax Planning PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan PPh Final ”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Tax Management,  dan mencapai kompetensi yang diharapkan yaitu mampu menjelaskan tentang bagaimana strategi Tax Planning atas PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan PPh Final. Tidak lupa pula, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan informasi bagi masyarakat dan mahasiswa/mahasisiwi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Karawang,



Penyusun


DAFTAR PUSTAKA
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Perumusan Masalah
1.3. Tujuan Pembahasan
BAB 2. LANDASAN TEORI
            2.1 PPh Pasal 22
            2.2 PPh Pasal 23
            2.3 PPh Pasal 26
            2.4 PPh Final Pasal 4 ayat 2
            2.5 PPh Final Pasal 15
            2.6 Tax Planning PPh Pasal 22/23/26 dan PPh Final
2.7 Tax Planning PPh Pasal 25 Orang Pribadi
BAB 3. Penutup
3.1  Kesimpulan
3.2  Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang
Cara mudah yang dilakukan oleh pemerintah (Ditjen Pajak) untuk memungut pajak adalah dengan cara mewajibkan wajib pajak melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya, dari pihak lain (pihak ke-tiga), sesuai dengan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, dan selanjutnya menyetorkan dan melaporkannya ke kantor pajak setiap bulan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Cara seperti ini dikenal dengan nama sistem withholding tax. Dengan cara ini, pemerintah akan lebih mudah clan hemat mengumpulkan pajak tanpa upaya dan biaya besar. Tugas pemerintah cukup mengawasi saja, dan bila ada wajib pajak yang tidak menjalankan withholding tax dengan benar, Ditjen Pajak tinggal menerapkan sanksi administrasi, yang akan menambah pemasukan atau penerimaan negara. Berbeda dengaan self assessment, yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib paiak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan sistem withholding tax, wajib pajak diwajibkan untuk memotong, menyetorkan, dan mengadministrasikan pajak pihak lain (pihak ketiga).
Dalam praktiknya, masih saja kita temukan banyak wajib pajak yang tidak memiliki informasi lengkap mengenai pajak apa saja yang harus dipotong atau dipungut. Sehingga ketika wajib pajak melaksanakan transaksi pembayaran dan tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka konsekuensi yang harus dihadapinya adalah, wajib pajak tersebut akan dikenai tagihan atas pajak yang tidak/kurang dipungut/ dipotong, ditambah dengan sanksi administrasi. Terkesan kurang adil perlakuan pengenaan sanksi perpajakan terterhadap wajib pajak pemungut dan pemotong pajak karena mereka dibebani kewajiban untuk memungut pajak pihak lain (pihak ketiga) yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka untuk memungut dan mengadministrasikannya, melainkan tanggung jawab pemerintah (dalam hal ini adalah Ditjen Pajak), tetapi ketika wajib pajak pemungut dan pemotong pajak tersebut luput memotong/memungut pajak yang seharusnya mereka potong/pungut, maka kepada mereka akan dikenai sanksi perpajakan, tanpa ada kompensasi apa pun atas jumlah pajak yang berhasil mereka potong/pungut, padahal wajib pajak pemotong/pemungut juga telah mengeluarkan macam-macam biaya overhead (biaya pegawai, cetakan, dan biaya umum dan administrasi lainnya) untuk penyelenggaraan administrasinya. Didorong oleh asas kemudahan (convenience) dalam pemungutan/pemotongan pajak yang kadang berbenturan dengan asas keadilan (dari empat asas perpajakan yang dikemukakan Adam Smith), namun kaidah kecukupan penerimaan negara dari sektor pajak tampaknya lebih menonjol dan semakin terkristal dalam UU PPh yang baru yang memberikan keleluasaan dan kewenangan bagi pemerintah dalam menentukan jenis-jenis penghasilan yang merupakan objek withholding tax dan terus memperluas pengenaan withholding tax ini seperti tertuang dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008.


1.2  Rumusan Masalah








1.3 Tujuan







BAB 2
LANDASAN TEORI

1. Pajak Penghasilan Pasal 22
 Tax Management Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.O3/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. O8/PMK.O3/2008, pajak ini menyangkut PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 22 Bendaharawan dan BUMN/BUMD atas pembayaran untuk pembelian dan penyerahan barang yang dibebankan ke APBN/APBD, PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha lain (hasil penjualan: produksi Pertamina, produksi rokok, semen, otomotif, baja, kertas, dan lain-lain), PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah (PMK No. 253/PMK.03/2008). Di sini yang akan dibicarakan adalah masalah PPh Pasal 22 impor. Sebetulnya bidang PPh Pasal 22 impor ini menyangkut pemungutan pajak di sektor impor, yang berhubungan dengan penyerahan dan pembayaran barang, serta pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Kalau perusahaan mengimpor barang, harus membayar PPh Pasal 22 impor pada saat pembayaran bea masuk, dan yang memungut adalah Ditjen Bea Cukai atau bank devisa. PPh Pasal 22 impor merupakan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh yang terutang di akhir tahun pajak.
Dalam haI impor, tarif PPh Pasal 22 ini bervariasi, tergantung apakah perusahaan punya angka pengenal impor (API) atau tidak, dan kalau tidak dikuasai artinya barang tak bertuan. Kalau ada API tarifnya 2,5 % dari nilai impor, kalau non API 75%, dan untuk barang tidak dikuasai juga dikenai 7,5 % dari harga jual lelang. Persentase tersebut dihitung dari harga barang atau nilai CIF + BM (Cost Insurance & Freight + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan, jika ada). Rate yang berbeda ini men dorong adanya tax planning. Tentu yang dipikirkan oleh tax planner adalah mencari tarif terendah, sehingga dalam melakukan impor, tax planner yang baik akan merekomendasikan impor dengan API.
Rate yang berbeda juga akan mendorong orang untuk Iari ke API, bagaimana caranya? Dalam bisnis kita tidak selalu bisa begitu saja membuat pilihan. Pilihan itu ada bila kita punya akses masuk ke dalam pilihan tersebut, dan ini tidak semua orang bisa melakukannya. Bagaimana mungkin importir yang punya API mau menerima permintaan pemilik barang yang kurang atau tidak dikenalnya untuk menggunakan fasilitas API nya. Ini karena risikonya cukup tinggi, karena bila si pemilik barang tersebut tidak jujur (barang yang dikeluarkan adalah barang selundupan,  atau barang optik yang harganya sangat mahal tetapi dalam Pemberita-huan lmpor Barang (PIB) dan dokumen impomya dilaporkan sebarai baraing pecah belah). Bila kasus ini terlacak oleh Ditjen Bea Cukai begitu juga pemilik barang. Sanksinya sangat berat karena ini kasus manipulasi import, yang termasuk tindak pidana.
Memfasilitasi penggunaan (“peminjaman”) API tersebut bisa terjadi digunakan oleh unit-unit bisnis dalam grup perusahaan atau konglomerat yang satu dengan lainnya sudah saling kenal dan berada dalam payung kepemilikan perusahaan yang sama, malah itu mungkin menjadi suatu kebijakan bisnis grup-nya yang harus dijalankan dan dipatuhi. Kalau kebijakan ini diimplementasikan, tax planner bisa tersenyum karena “berhasil” menekan beban PPh Pasal 22 menjadi sebesar 5%, dari yang tadinya 7,5% menjadi 2,5%. Lumayan untuk menghemat cash flow perusahaan selama masa tertentu, walaupun pada akhirnya PPh Pasal 22 ini akan menjadi kredit pajak dari PPh Badan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan (bila perusahaan dapat profit).
Dalam dunia shipping ( laut dan udara), kita mengenal adanya “handling fee”, yakni jumlah fee yang harus dibayar berdasarkan perjanjian handling fee antara impotir yang mempunyai API dengan pemilik barang atas jasa yang diberikan. Atas pengenaan handling fee tersebut, dipotong PPh Pasal 23. Cara ini mungkin bisa dipakai oleh orang atau perusahaan yang tidak punya API dengan “meminjam” bendera perusahaan yang punya API untuk mengeluarkan barang impomya dengan kompensasi pemberian “handling fee”. Bila benefitnya (5%) lebih besar dari cost of handling fee yang dikeluarkan (misalnya 1,5% - 2%), maka si pemilik barang masih bisa memperoleh tax saving dalam PPh Pasal 22 sebesar 3% - 3,5% dari harga barang import tadi (yakni dari cost insurance & freight + bea masuk). Sedangkan bagi perusahaan yang masih rugi, cara ini akan bisa manghemat cash flow untuk masa tertentu, karena kredit pajak dari PPh Pasal 22 tersebut hanya akan menyebabkan lebih bayar. Jika ingin meminta restitusi Pajak Penghasilan harus diperiksa dulu SPT PPh Badannya oleh fiskus atau pemeriksa pajak. Bukankah hal ini rumit bagi wajib pajak dan secara ekonomis cost of tax compliancenya bisa menjadi sangat mahal? Daripada diperiksa dan cost of tax compliancenya sangat mahal, lebih baik dibiayakan saja PPh Pasal 22 itu (walaupun jadinya non deductible) untuk menghindari lebih bayar pajak, boleh kan? Syukurlah PPh Pasal 22 ada tax savingnya. Rekayasa ini feasible dan legal bukan?
 Ketentuan untuk barang yang tidak dikuasai, atau barang tidak bertuan, adalah membayar dengan rate yang sama dengan dikenakan pada non API. Bagi tax planner, banyak hal yang bisa dimanfaatkan dalam hal barang yang tidak dikuasai ini. Memang barang tak bertuan ini, tidak (mau) diketahui siapa pengimpomya. Biasanya dari importir kemudian ke pemilik barang atau produsen. Bagi pemerintah, yang dituntut adalah transparansi, siapa yang memiliki barang impor tersebut, dan mebayar PPh Pasal 22. Yang menjadi tanda tanya di sini, mengapa barang tersebut menjadi barang tidak bertuan? Bila bukan barang terlarang, mungkin karena dokumen imporrnya atau shipping documentsnya tidak lengkap, sehingga sewaktu proses customs clearance di Ditjen Bea Cukai mengaIami kendala untuk mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan atau bandara. Akibatnya, lama kelamaan biaya penumpukan (storage) di gua dang pelabuhan atau airport semakin membengkak dan menjadi sangat mahal. Apalagi jika imporitnya tidak punya API. Dalam kasus semacam itu, bila importir atau pemilik barang (consignee) ingin menebus semua biaya penumpukan serta biaya impor (bea masuk, PPh Pasal 22 dan PPN impor) & customs clearance, maka mungkin total pengeluaran yang harus dibayarkannya sama atau lebih besar dari nilai jual barang tersebut. Dalam keadaan sepeti ini, importir atau pemilik barang akan berpikir untuk tidak menebus barang tersebut, mengikhlaskan saja untuk pemerintah buat dilelang, karena bagi mereka tidak ada lagi nilai tambah (cost > benefit), bahkan justru akan menambah kerugian. Kerugian tersebut bisa dihindari atau paling tidak diminimalisasi bila sejak awal sudah diantisipasi kekurangan dokumen impornya, diurus kelengkapannya dokumennya secepatnya (dokumen pembelian dan pengiriman dari pabriknya, bill of lading, dan sebagainya). Selanjutinya diusahakan “meminjam” ben dera perusahaan yang punya API untuk mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan atau airport. Bila semuanya masih menemui jalan buntu, kita masih punya waktu untuk “rnenjual” barang tersebut kepada importir/pabrikan/trader lain secara Win-win solution ketimbang menderita total loss.
 Tetapi perusahaan yang meminjamkan benderanya juga harus berhati-hati, karena masalah transaksi peminjaman bendera ini selain dapat menimbulkan masalah pajak, juga dapat menimbulkan masalah hukum dalam kasus di mana transaksi tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal negatif atau melanggar hukum. Bila hal ini terjadi, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak perusahaan yang meminjamkan benderanya itu. Berbeda dengan pajak, masalah pajak dalam suatu aktivitas bisnis lebih melihat kepada apakah ada objek pajak atau tidak dan apakah kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan secara benar sesuai ketentuan perpajakan, serta syarat formal dan material pembukuannya terpenuhi dalam arti semua transaksi harus mempunyai bukti pendukung yang sah dan valid serta dapat dibuktikan legalitas transaksinya. Namun harus pula diantisipasi adanya mutasi arus kas masuk dan kas keluar dalam rekening bank perusahaan yang meminjamkan benderanya karena flskus acapkali menganggap aliran kas yang sudah masuk ke rekening perusahaan sebagai pendapatan (padahal cuma numpang lewat), sedangkan biaya yang dikeluarkan bila tidak dapat dibuktikan pemenuhan syarat formalnya secara legal kemungkinan biaya itu tidak diakui (non deductible).
Tax management dan tax planning yang baik mensyaratkan beberapa hal, seperti tidak melanggar ‘ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal (reasonable), serta didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai (kontrak, invoice, dan sebagainya). Oleh sebab itu untuk meminimalisasi koreksi fiskal pihak fiskus terhadap hal-hal tersebut, solusinya adalah dengan membuat kontrak yang jelas dan secara transparan mencantumkan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.
Perusahaan yang dikenai PPh Pasal 22 dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 yang bersifat final tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

Pengecualian-Pengecualian (Tax Exemption) PPh Pasal 22
Ada juga pengecualian-pengecualian pajak yang juga harus diperhatikan oleh tax planner. Misalnya untuk impor barang yang bebas bea masuk yang juga dikecualikan dari PPh impor, begitu juga barang untuk keperluan pameran, atau keperluan lain yang bersifat sementara. Di sini beda penggunaan sudah bisa dimanfaatkan. Tax planner akan selalu memanfaatkan beban pajak yang minimal.
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah (a) Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; (b) Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan KMK No. 392/KMK.03/2001 dan 236/KMK.02/2003 dan 154/ PMK.02/2007 dan terakhir diubah dengan PMK No. 08/PMK.03/2008.
Contoh kasus: Suatu perusahaan, katakanlah PT A (BUMN), yang mempunyai fasilitas bebas impor barang (impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN [PP No.12 Tahun 2001] sebagaimana telah diubah ketigakalinya, terakhir dengan PP N0. 7 Tahun 2007), dan juga dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (KMK No. 254/KMK.03/2001 yang terakhir diubah dengan PMK N0. 08/PMK.03/ 2008, artinya, segala sesuatu yang menyangkut pajak-pajak impor, dibebaskan, yaitu Bea Masuk, PPh impor, dan PPN impor. PT A mempunyai rekanan kontraktor yaitu PT B (kontraktor). Sebenamya PT B ini juga mempunyai API tapi dia tidak memanfaatkan API nya sendiri, tapi menyuruh PT A menggunakan API-nya. Jadi segala sesuatu , yang melaksanakan impor seolah-olah PT A, padahal dalam pelaksanaannya di lapangan yang mengeksekusi PT B. Kenapa demikian? karena kalau API dari PT B yang digunakan untuk mengeluarkan barang impor tersebut, pasti akan terkena Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 impor, karena PT B tidak memiliki fasilitas impor barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Jadi di sini PT B dapat menghemat cash flow nya. Seandainya kontrak perjanjian antara PT A dengan PT B mensyaratkan PT B yang mengimpor barang dan harus melakukan pembayaran di muka atas biaya-biaya impor (dengan asumsi bebas impor duties: bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor), maka bagi PT B (kontraktor) tekanan beban cash flowanya sudah agak ringan. Dalam hai ini tax planner atau tax manager PT B masih harus bekerja sama dengan tax manager PT A mengajukan permohonan tertulis kepada  Dirjen Pajak untuk mendapat surat keputusan bahwa barang yang diimpor tersebut didefinisikan sebagai barang strategis yang mendapat pembebasan bea masuk, PPN impor dan PPh Pasal 22 impor, karena pengajuan surat permohonan tersebut  harus dibuat secara formal atas nama PT A, bukan atas mama PT B.

Pengajuan SKB PPh Pasal 22
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. 192/PJ/2002, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain kepada Direktur jenderal Pajak karena:
a.        Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal
b.      Wajib pajak berhak melakukan kompensasi kerugian flskal sepanjang kerugian tersebut j umlahnya lebih besar dari perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan.
c.        Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
Untuk PPh Pasal 22 yang tidak termasuk PPh Final, dapat diajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria, seperti yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Pajak di atas, dan tax planner yang baik akan selalu memanfaatkan momentum kapan permohonan SKB PPh Pasal 22 tersebut diajukan agar tidak terjadi lebih bayar pajak penghasilan.
Ketentuan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008, menyatakan bahwa menteri keuangan dapat men‘etapkan bendahara pemerintah untuk memungut pajak, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
 Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan Menteri Keuangan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.O3/2001 sebagai mana telah diubah terakhir dengan PMK No.08/PMK.O3/2008. Secara garis besar pengenaan PPh Pasal 22 terdapat 3 kelompok, yaitu:
1. PPh Pasal 22 lmpor
Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah:
  1.  Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API):
·         Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir, dikenai tarif sebesar O,5% dari nilai impor.
·         Selain impor gandum dan tepung terigu oleh importir yang memiliki API tetap dikenai 2,55% dari nilai impor.
  1.  Yang tidak menggunakan API sebesar 7, 5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
  2. Yang tidak dikuasai sebesar 7,5 % (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
Catatan:
-Nilai impor: Harga Patokan Impor (nila1 CIF) + Bea Masuk + Bea masuk tambahan (jika ada)
-Kurs yang digunakan untuk menghitung nilai impor adalah kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
PPh Pasal 22 impor tersebut di atas dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai atau bank devisa pada saat pembayaran bea masuk. PPh Pasal 22 impor merupakan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang di akhir tahun pajak.
 Impor barang untuk kegiatan yang dikenakan PPh Final 
  • Atas impor barang yang. digunakan untuk kegiatan atau jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh flnal, tidak dikenai IPPh Pasal 22 impor.
  • WP dapat meminta surat keterangan bebas atas impor barang yang bersangkutan.
  • Jika kemudian diketahui bahwa atas impor tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak dikenakan PPh final, maka PPh Pasal 22 yang terutang akan ditagih beserta dengan sanksi bunganya.
_ 2. PPh Pasal 22 Bendaharawan. dan BUMN/BUMD
Atas pembayaran untuk pembelian atau penyerahan barang yang dibebankan ke APBN/D, besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga beli yang dipungut pada saat pembayaran. Pemungutan dilakukan oleh Ditjen Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), atau BUMN/D yang dananya berasal dari APBN/D.
 PPh Pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi wajib pajak penjual dan harus disetor oleh pemungut dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
3. PPh Pasal 22 atas Keglatan Usaha Lain
Tabel berikut ini memperlihatkan rincian besarnya PPh Pasal 22 untuk kegiatan usaha lain yang harus dipungut oleh wajib pajak pemungut di nama tarifnya sangat bervariasi tergantung pada jenis usahanya:
Tabel IV-l
Objek PPh Pasal 22






























4. PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Sesuai dengan PMK No. 253/PMK.O3/2OO8 tentang Wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, pemungut pajak adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang diwajibkan memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar.
b.       Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10 miliar.
c.        Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya Iebih dari Rp 10 miliar dan luar bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); 
d.      Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); 
e.      Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 mliar dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

2. PajakPenghasilan Pasal 23
Pajak adalah pungutan. Suka atau tidak, itu adalah suatu pemaksaan yang dilegalisasi melalui undang-undang. Undang-undang ini tujuannya untuk memberi kesan bahwa pungutan itu tidak sama dengan perampasan. Bagaimanapun juga, itu adalah suatu pengeluaran yang tidak ada direct benefitrnya. Oleh karena itu sepanjang tidak ada aturannya, sah saja kalau tidak dibayar. Kalau ada pemotongan dan pungutan, masyarakat cenderung berusaha untuk shifting dari yang objek-objek yang kena pemotongan atau pemungutan, melakukan shifting hingga menjadi tidak kena pajak atau shifting dari tarif yang besar ke tarif yang kecil. Mereka akan bermain dengan kata-kata atau terminologi, hingga muncul istilah yang aneh-aneh. Setiap ada terminologi yang kena pajak, mereka akan mencari terminologi lain yang tidak tercakup dalam ketentuan.
Tidak jarang terjadi dispute dalam bisnis tentang kewajiban memungut PPh Pasal 23, di mana perusahaan pemilik proyek atau penerima jasa mengharuskan adanya pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 23 dari pihak ketiga, sedangkan pihak pemberi jasa (kontraktor) tidak bersedia dipotong pajaknya karena tidak ada pasal pemotongannya dalam kontrak perjanjian. Apabila perusahaan pemilik proyek tidak memotong PPh Pasal 23, dan transaksi ini ditemukan oleh fiskus pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, maka perusahaan pemilik proyek akan dikenai kewajiban untuk membayar PPh Pasal 23 (withholding tax) yang terutang ditambah denda keterlambatan penyetoran sebesar 2% sebulan dari pokok pajak.
Solusinya:
  1. Nilai transaksi harus di gross up, misalnya sewa bangunan Rp 72 juta, di gross up menjadi 100/90 x Rp 72 juta= Rp 80 juta. Bila jumlah transaksi dalam kontrak sudah termasuk pajak yang harus dipungut, maka atas jumlah pajak yang dibayarkan (Rp 80 juta Rp 72 juta = Rp 8 juta) boleh dibebankan sebagai biaya, kecuali untuk PPh final dan dividen.
  2.  Namun bila Perusahaan pemilik proyek membayarkan sendiri PPh Pasal 23 yang terutang (PPh ditanggung) tanpa di gross up (jadi 10% x Rp 72 juta = Rp 7,2 juta), maka pajak yang dibayarkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Tapi apakah hal itu akan diakui fiskus? je1as tidak, karena cara ini baru dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pemilik gedung. Agar biaya sewa bangunan tersebut bisa dibiayakan, termasuk pajaknya (deductible), maka kontrak perjanjian tersebut harus diubah dulu, termasuk mengubah invoice, faktur pajak, clan dokumen lain yang mengakomodir pemotongan pajak PPh Pasal 23 atas transaksi pembayaran sewa bangunan tersebut, agar terdapat kesesuaian antara penerima dan pemberi jasa. Jadi kontrak perjanjian harus direvisi dengan mencantumkan nilai sewa bangunan setelah di gross up sebesar Rp 80 juta, dan setelah itu pemilik gedung memotong PPh Pasal 4(2) final 10% x Rp 80 juta = Rp 8 juta, dan menyetorkannya ke kas negara atau bank persepsi.
 Pengenaan Pajak Atas Deviden
UU PPh No 10 Tahun 1994 menyebutkan, bahwa dividen yang diterima oleh Perseroan dalam negeri (selain bank atau Iembaga keuangan lainya) tidak temasuk objek pajak PPh Badan dengan syarat bahwa (1) deviden berasai dari iaba yang ditahan dan (2) Kepemilikan saham Perseroan yang menerima dividen tersebut paling sedikit memiliki 25% dari niiai saham yang disetor dari badan yang membayar dividen (operating company). Pada tahun 1994, para pemegang saham orang pribadi cepat-cepat membuat perseroan terbatas (PT) dengan mereka sebagai pemegang sahamnya. Di PT yang tidak mempunyai kegiatan apa-apa ini mereka hanya bertindak sebagai pemegang saham. Dilain pihak ada operating company yang membayar dividen ke PT Tanpa dikenai pajak. Apa modusnya? Bagi orang pribadi, ini adalah Cara mereka untuk “Iari” dari pengenaan PPh Pasai 23 atas dividen, sebab sebagai penerima dividen mereka akan dikenai PPh Pasal 23, sedangkan perusahaan tidak dipotong. Punya usaha, dapat untung, tapi tidak mau kena pajak. Mereka mengubah portofolio investasi menjadi investasi atas nama perusahaan dengan kepemilikan saham minimal 25% dari jumiah modal yang disetor. Usaha mereka berhasil, dividen yang mereka terima tidak kena pemotongan PPh PasaI 23.
Pemerintah menutup grey area ini dengan merevisi pasai 4 ayat 3(f), dengan menambahkan, Perseroan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham sebagaimana disebut di dalam UU PPh No. 17 Tahun 2000. Terakhir, dalam UU PPh N0. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku awaI 2009, dijelaskan bahwa, untuk syarat memiiiki usaha aktif bagi WP yang menerima inter-corporate dividend, dihapus. Dengan demikian tax planning mesti diubah kembali.
Bagaimana kalau kepemilikan sahamnya kurang dari 25%, jalan ke luarnya adalah merger untuk mencukupi kekurangan dana yang harus di investasikan ke operating company.
 Perubahan Tarif PPh Pasal 23
UU PPh yang baru No. 36 Tahun 2008i telah menurunkan Tarif PPh Pasal 23 yang semula 15% menjadi:
  1. 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan. sejenisnya.
  2.  2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen,  jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Kalau tadi kita sudah membahas tentang pajak atas dividen, yang masih cukup tinggi biaya pajaknya adalah pajak atas bunga, yakni 15% dari pinjaman. Bunga pinjaman bank bagi perusahaan peminjam jelas dapat dibiayakan, sedangkan bagi bank, pendapatan bunga tersebut tidak dikenai PPh final karena itu adalah business income dari bank tersebut. Di luar bunga pinjaman, bank terkena pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Setting dengan berkembangnya bisnis syariah, kesadaran untuk menghindari penggunaan terminologi bunga telah membuka cakrawala baru bagi pebisnis dan tax. planner. Mereka jadi cenderung membuat perjanjian bagi basil (fee) atas peminjaman uang sebagai pengganti bunga. Lalu apa keuntungannya bagi perusahaan? Bagi basil dari sudut pandang pajak apakah merupakan objek pajak yang dikenai PPh Pasal 23? Menurut penulis, substansi bagi hasiI perlakuan perpajakannya sama dengan bunga pinjaman yang harus dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, mengingat bahwa si pemberi pinjaman bukanlah lembaga keuangan yang mendapat izin operasional dari menteri keuangan. Kalau di Bank Syariah sudah jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ( 1) PER-Menkeu No. 136/PMK.03/2011, bahwa bagi basil yang diterima atau diperoleh nasabah penyimpan atau nasabah investor dengan nama dan dalam bentuk apa pun dikenai PPh sesuai ketentuan PPh atas bunga.
 Pengajuan SKB PPh Pasal 23
Seperti pengajuan SKB PPh Pasal 22 yang telah dibahas di atas, ketentuan yang sama berlaku juga pada PPh Pasal 23 dengan dasar peraturan pelaksanaan yang sama, yakni sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. 192/PJ/2002, di mana wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan PPh Pasal 23 oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak dengan kriteria seperti yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Pajak. Tax planner yang baik akan selalu memanfaatkan momentum pengajuan permohonan SKB PPh Pasal 23 tersebut agar tidak terjadi lebih bayar pajak penghasilan.
PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT (bentuk usaha tetap) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Sampai akhir tahun 2008, ketentuan mengenai jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23, sesuai dengan ketentuan PER-70/P]./2007 yang mulai berlaku sejak 9 April 2007 sebagai pengganti PER-178/PJ./2006 (yang mencabut. KEP-170/PJ./2002). Muiai tahun 2009, ketentuan  lebih lanjut mengenai jasa lain diatur dalam PMK No.244/PMK.03/2008.
Pemotong PPh Pasal23/26
1.       Badan Pemerintah
2.       Subjek pajak badan dalam negeri.
3.       Bentuk usaha tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan dalam negeri.
4.        Orang pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP. yaitu:
·         Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara,konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
·         Orang pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan
Subjek Pajak PPh Pasal 23/26
  1. Wajib Pajak Dalam Negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap.
  3. Wajib pajak luar negeri.
Objek Pajak PPh Pasal 23/26
Adalah penghasilan yang berasal dari:
  1.  Modal yang diterima wajib pajak badan dan orang pribadi.
  2. Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan.
  3. Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Tarif dan Pengenaan PPh Pasal 23
  1. 15% dari penghasilan bruto, meliputi:
1.       Dividen; kecuali yang diterima oleh PT, BUMN/BUMD, koperasi, dengan syarat kepemilikan saham minimal 25% (kecuali koperasi) dan dividen tersebut diambil dari laba ditahan.
2.       Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3.       Royalti.
4.        Hadiah dan penghargaan lain ”selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  1.  15% dari penghasilan bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan menteri keuangan.
  2.  2% dari imbalan bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final.
  3. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Penggunaan Metode Gross Up atas Pajak Penghasilan PPh Pasal 26/21/23 Yang Ditanggung Oleh Pemberi Penghasilan/Pemberi Kerja
(Pasal 4 huruf d PP. Nomor 138 Tahun 2000)
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung  besarnya Penghasilan Kena Pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali:
  1. Pajak atas pengha-silan sebagaimana dimaksu'd dalam Pasal 26 ayat (1). UU PPh tetapi tidak termasuk dividen.
  2. Sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghi tungan dasar untuk pemotongah pajak.
Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja, dengan perlakuan perpajakan sebagai berikut:
·         Dalam hal PPh 21 ditanggung oleh pemberi Ipenghasilan, sesuai dengan ketentuan perpajakan, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawal yang menerimanya.
·         Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.
Contoh:
PT ABC membayar bunga pinjaman kepada bank di luar negeri sebesar Rp 100.000.000 yang sesuai dengan perjanjian, Pajak Penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 =
 100/80 x Rp 100.000.000 = Rp 125.000.000
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000 = Rp 25.000.000
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT ABC
adalah Rp 125.000.000 (=Rp 100.000.000 + Rp 25.000000).
Catatan Penulis:
Penggunaan Metode Gross up yang dijelaskan dalam Pasal 4 huruf d Peratutan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 diberlakukan untuk diterapkan pada PPh Pasal 21 dan Pasal 26, di mana Pajak Penghasilannya ditanggung oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja, sehingga pemberi penghasilan atau pemberi kerja akan dapat membukukan dalam buku besamya dan melaporkan dalam laporan keuangan fiskal maupun komersil sebagai biaya yang deductible atau biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi Pasal 4 huruf d PP No. 138 Tahun 2000 tersebut adalah legitimasi praktik gross up untuk objek PPh Pasal 26 dan Pasal 21, sedangkan untuk objek PPh lainnya seperti PPh Pasal 23 antara lain dapat merujuk pada Surat Dirjen Pajak Surat Dirjen Pajak No. S-1105/MK.012/1985 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-64/PJ/2009 seperti diuraikan di bawah ini.

Private Ruling: Surat Dirjen Pajak No. 8-1 105/MK012/1985 tentang bonus-bonus yang dibayar oleh kontraktor kepada Pertamina

  1. Bonus pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 815/ KMK.012/1985 tanggal 27 September 1985 adalah bonus penanda tanganan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan, dan bonus lain dengan nama apa pun.
  2. Terhadap bonus tersebut dalam butir 1 yang dibayarkan oleh kontraktor kepada Pertamina, dapat dipotongkan dari penghasilan bruto kontraktor.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diberikan penegasan kepada Pertamina bahwa:
a.       Agar penerimaan Indonesia tidak mengalami perubahan sebagai akibat dimasukkannya bonus sebagai biaya, maka pembayaran bonus-bonus tersebut oleh Kontraktor kepada Pertamina terlebih dahulu harus di gross up.
b.      Semua bonus yang dibayarkan oleh kontraktor dimasukkan sebagai bagian dari penghasilan Pertamina.
PER-64/PJ/2009- Penetapan Jumlah dan Saat Terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk
  1. Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
  2.  Hak Eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Iauh hingga tahun 2005.
  3.  Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah percepatan berakhirnya Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002 untuk jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan Agustus 2003 untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh.
  4. Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah sebesar Rp 478.000.000.000 (empat riatus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak (net of tdx) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima) tahun dimulai tahun 2005.
Perlakuan Perpajakannya
Pasal 2 PER-64/P 1/2009:
1.       Penghasilan berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Telkom merupakan Objek Pajak.
2.       Penghasilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui dan terutang pada saat penghasilan tersebut telah diterima seluruhnya.
3.       Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.
4.       Pajak Penghasilan yang temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
5.        Penetapan jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagai' mana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan metode gross up.

Analisis Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23
Ekualisasi pajak adalah mencocokan data di SPT (pencocokannya disajikan terperinci per transaksi) dengan pos-pos yang terdapat di buku-buku pengeluaran/pembelian/penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan dan atau laporan jenis pajak yang lain (baik sebagian maupun keseluruhan).
Dalam melakukan ekualisasi terhadap PPh Pasa123, jumlah penghasilan bruto dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dicocokan dengan pos pengeIuaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
Dalam banyak kasus, terjadi pengenaan kurang bayar atas pemotongan PPh Pasal 23 yang ditemukan oleh pemeriksa (fiskus) sehingga manyebabkan terbitnya SKP Kurang Bayar dari hasil pemeriksaan tersebut.
Hal ini disebabkan karena:
1.       Ditemukannya biayaabiaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh wajib pajak pemberi kerja
2.       Jumlah PPh Pasal 23 yang disetorkan ke kas negara tidak cocok atau lebih rendah dari jumlah yang dipotong oleh wajib pajak
3.       Jumlah PPh Pasal 23 yang dibukukan di buku besar atau ledger pembukuan tidak cocok dengan SPT PPh Masa PPh Pasal 23.
4.        
Contoh:
Berikut ini adalah rekapitulasi dari ekualisasi PPh Pasal 23: 
- Jumlah PPh Pasal 23 menurut tax review, bardasarkan
 penjumlahan transaksi dari keseluruhan objek PPh Pasal 23                       Rp 400.000.000
-          Jumlah PPh Pasal 23 menurut SPT Masa PPh Pasal 23                      Rp 200.000.000
Kekurangan bayar atau setor: PPh Pasal 23                                           Rp 200.000.000
Hasil ekualisasi tersebut mengindikasikan adanya potensi kekurangan bayar atau setor PPh Pasal 23 sebesar Rp 200.000.000 yang harus dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh wajib pajak terhadap bukti-bukti pendukung dan transaksi-transaksi apa saja yang dimuat dalam kontrak perjanjian yang sudah disetujui. Tentu saja kelalaian atau keterlambatan dalam penyelesaian kurang bayar atau setor PPh Pasal 23 tersebut hanya akan menambah beban tambahan bagi wajib pajak dari pengenaan bunga pajak @ 2% setiap bulannya maksimum 24 bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP).
4. Pajak Penghasilan Pasal 26
Objek pengenaan PPh Pasal 26 mirip dengan PPh Pasal 23. Perbedaannya adalah PPh Pasal 26 ini dikenakan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN). Aspek-aspek yang mempengaruhi misalnya adalah ratenya. Dalam PPh Pasal 26 ini tarif pemotongan atas pembayaran kepada WPLN adalah 20 %, dengan memperhatikan ada tidaknya tax treaty (P3B, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Kalau tax treaty nilai efektifnya 10%, tapi bisa juga 5% dan bisa juga 0%. Kita, sebagai tax planner harus melakukan treaty shopping, cari rate yang terendah. Ini salah satu loophole yang bisa dimanfaatkan oleh tax planner untuk PPh Pasal 26 terkait dengan tax treaty.
Pasal 26 ayat ( 1) d
 Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan
1.       Bila ada Tax Treaty
a.       Jika pemberian jasa oleh WPLN kurang dari time test (uji waktu): Tidak ada BUT, maka Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPLN. Syarat: Agar pemotongan pajak bisa dilakukan sesuai tax treaty, WPLN harus dapat menunjukkan atau memberikan Certificate of Residence Tax Payer (CRT) atau Certificate Of Domicile (COD) dari Competent Authority di negara bersangkutan
b.       Jika Pemberian Jasa oleh WPLN melebihi time test (uji waktu)
Ada BUT. maka Indonesia berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPLN bersangkutan,  yang berupa:
·         Corporate Tax (tarif PPh Pasal 17)
·          Branch Profit Tax (tarif PPh Pasal 26)
2. Bila Tidak Ada Tax Treaty
a.       Jika pemberian jasa oleh WPLN kurang dari time test (uji waktu):
Tidak ada BUT, maka Indonesia mengenakan pajak:
  • basis bruto dan tarif tunggal 20%
b.      Jika pemberian jasa oleh WPLN melebihi time test (uji waktu):
Ada BUT, maka Indonesia mengenakan pajak:
  • basis neto dan tarif Pasal 17 UU PPh
Bunga Offshore
Ada kasus bank dalam negeri yang membuka cabang di luar negeri. Mereka membuka cabang di tax heaven country, katakanlah Cook Island. Di sana penghasilan bank bebas pajak, sehingga banyak perusahaan membuka cabang luar negeri di sana, berharap dana offshore yang kemudian disalurkan ke dalam negeri.
Dalam keadaan normal, jika bank membayar bunga akan dikenai PPh Pasal 26 yang tarifnya tergantung pada tax treatynya. Di Cook island kita bisa membuat bank yang resmi secara dokumen, tapi secata faktual banknya ada di Indonesia. Sekarang permasahannya, bagaimana cara memungut PPh Pasal 26nya? Kalau dibilang kriminal, buktinya ada negara yang memperbolehkan. Tapi kalau dibilang bukan kriminai, orang luar negeri kenapa ada di Jl. Thamrin Jakarta?
PPh Pasal 23 dan 26, kapan saat terutangnya? Saat dibayarkan akan terutang pajak. Yang jadi masalah adalah terutang menurut pembukuan. Pembukuan menggunakan accrual consept, asal sudah dibebankan sebagai biaya, harus membayar PPh Pasal 26. Kalau sekarang trendinya adalah kurs. Seorang tax planner harus memprediksi trend kurs ini naik atau turun. Kalau trend kurs-nya naik menjadi Rp 15.000 dan katakanlah jatuh temponya bulan Februari tahun depan. Tax planner akan berusaha membebankan pada bulan Desember tahun ini, supaya dia membayar PPh Pasal 26 nya Iebih dulu atau sekarang dengan kurs yang lebih rendah. Kebalikannya kalau trend kursnya menurun, membayarnya beIakangan saja. Itulah shifting from one period to another, atau kalau dalam literatur istilahnya mendeferal atau menangguhkan.
Tarif dan Pengenaan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak Iuar negeri yang menerima penghasilan. dari Indonesia.
Pengenaan PPh Pasal 26 tersebut adalah:
1.       Dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final atas penghasilan WPLN yang berupa:
a.       Bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
b.      Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh dari suatu BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
1)      Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan daiam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2)      Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
3)      Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut.
4)      Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali paling singkat dalam jangka waktu 2 (dual) tahun Sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.
(Lihat PMK No.25 7/PMK.O3/2008)
2.       Dikenakan sébesar 20% dari perkiraan penghasilan neto Clan bersifat final atas penghasilan WPLN berupa:
a.       Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia (20% x 25% x harga jual).
b.      Premi asuransi yang dibayarkan ke luar negeri:
1)      Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri oleh tertanggung (20% X 50% jumlahpremi)
2)      Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia (20% X 10% X jumlah premi).
3)      Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN, oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia (20% X 5% X jumlah premi).
Tabel IV-4
Objek PPh Pasal 26













Apabila transaksi yang terjadi adalah antara penduduk Indonesia dengan penduduk negara lain yang telah memiliki tax treaty, maka ketentuan yang digunakan mengacu pada ketentuan tax treaty.
Agar pemotongan pajak bisa dilakukan sesuai tax treaty. WPLN harus dapat menunjukkan dan memberikan Certificate of Residence Taxpayer (CRT) atau Certificate of Domicile ( COD) , atau surat keterangan domisili pembayar pajak dari competent authority di negaranya.
Penggunaan Metode Gross Up atas Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang Ditanggung oleh Pemberi Penghasilan/Pemberi Kerja
(Pasal 4 huruf d PP. Nomor 138 Tahun 2000)
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali:
a. Pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh tetapi tidak termasuk dividen.
b. Sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak.
Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja.
·         Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja. sesuai dengan ketentuan perpajakan, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya.
·         Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (grossmp) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.
Contoh-1 :
PT ABC membayar bunga pinjaman kepada bank di luar negeri sebesar Rp100.000.000 yang sesuai dengan perjanjian, Pajak Penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 =
100/80 x Rp 100.000.000 = Rp 125.000.000
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000 = Rp 25.000.000
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT ABC adalah
Rp 125.000.000 (=Rp 100.000.000 + Rp 25.000.000).

Contoh-2: (Private ruling - Surat Dirjen Pajak No. S 1149/PJ/312/2004)
Atas penerbitan global bonds senilai 1.000.000.000 dolar AS dengan tingkat bunga (kupon) tetap sebesar 6,75% semi annually (dibayar setiap. tanggal 10 Maret dan 10 September) dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2014 (10 tahun) yang ditujukan bagi para investor yang ber! kedudukan di luar negeri.
Pertanyaannya: Bagaimana perlakuan perpajakan obligasi negara dalam valuta asing tersebut?
Jawab:
Tetap dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan metode gross up. Pengenaannya dengan melakukan gross up terhadap pembayaran bunga tersebut. Dalam bunga yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Penghasilan Pasal 26, tergantung tarif yang berlaku, apakah sesuai dengan Pasal 26 UU PPh atau dengan P3B, apabila ada P3B antara lndonesia dengan negara pembeli.
Contoh penghitungan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

TABELL



Analisis Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 26
Dalam melakukan ekualisasi terhadap PPh Pasal 25, jumlah penghasilan bruto dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dicocokan (pencocokannya disajikan terperinci per transaksi) dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.
Dalam banyak kasus. terjadi pengenaan kurang bayar atas pemotongan PPh Pasal 26 yang ditemukan oleh pemeriksa (fiskus) yang menyebabkan terbitnya SKP Kurang Bayar dari hasil pemeriksaan tersebut. disebabkan:
1. Ditemukannya biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh wajib pajak pemberi kerja.
2. Jumlah PPh Pasal 26 yang disetorkan ke Kas Negara tidak cocok atau lebih rendah dari jumlah yang dipotong oleh wajib pajak.
3. Jumlah PPh Pasal 26 yang dibukukan di buku besar atau ledger pembukuan tidak cocok dengan SPT PPh Masa PPh Pasal 26.
Ekualisasi harus dibuat secara rinci dari seluruh pos atau akun pengeluaran biaya yang ada di Laporan Keuangan/buku besar/ledger yang seharusnya terkena pemotongan PPh Pasal 26 dibandingkan dengan Jumlah yang telah dipotong menurut SPT Masa PPh Pasal 26.
Contoh:
Rekapitulasi dari hasil Ekualisasi:
- Jumlah PPh Pasal 26 menurut tax review, berdasarkan
 penjumlahan transaksi dari keseluruhan objek PPh Pasal 26                       Rp 600.000.000
 - Jumlah PPh Pasal 26 menurut SPT Musa PPh Pasal 26                                  Rp 300.000.000
Kekurangan bayar setor PPh Pasal 26                                                                      Rp 300.000.000
Ekualisasi tersebut mengindikasikan adanya potensi kekurangan bayar atau setor PPh Pasal 26 sebesar Rp 300.000.000 yang harus dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh wajib pajak terhadap buktifbukti pendukung dan transaksi-transaksi apa saja yang dimuat dalam kontrak perjanjian yang sudah disetujui.
Tentu saja kelalaian atau keterlambatan dalam penyelesaian kurang bayar atau setor PPh Pasal 26 tersebut hanya akan menambah bahan tambahan bagi wajib pajak dari pengenaan bunga pajak @ 2% setiap bulannya maksimum 24 bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP).
4. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final
Penjualan saham di bursa efek dikenai PPh final dengan tarif 0.1%. Final itu secara prinsip selalu meringankan. Dalam hal ini bagaimana dengan obligasi? jadi menjual obligasi, secara aspek pajak tidak favourable, karena bayar pajaknya lebih banyak (pajak bunga 15%). Bursa pasar modal berusaha agar obligasi diperlakukan sama dengan saham, supaya pasar obligasi bergairah. Usaha mereka berhasil dengan dikeluarkannya PP 16 Tahun 2009 yang berlaku efektif 1 Januari 2009. Dengan demikian bunga obligasi dan Surat Utang Negara dikenai PPh Final tetapi tarif pajak bunganya tetap sebesar 15% bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, dan tarif 15% diberlakukan bagi bunga/diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga.
Pokok Perubahan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Atas Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang baru, yang selama ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan, seperti bunga obligasi dan Surat Utang Negara. Berbeda dengan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sehingga pasar obligasi Reksadana bergairah; bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak secara gradual dikenai PPh Pasal 4(2) Final sebagai berikut:
1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2C10.
2. 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Tax Planner bisa membandingkan dan menarik keuntungan dari perbedaan tarif bunga di atas, dengan segala kelebihan dan kekurangan dari reksadana dibanding dengan obligasi yang dipasarkan di bursa efek.
Karakteristik PPh Final Pasal 4 ayat (2)
* Pengenaannya diatur khusus dengan peraturan pemerintah.
* Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya (dianggap selesai/rampung).
* Jumlah PPh final baik yang telah dipotong sendiri atau dipotong oleh
* Biaya - biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final tidak dapat dikurangkan.
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2):
1. Diskonto/bunga obligasi dan surat utang negara
2. Penghasilan dari transaksi peniualan saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek
3. Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI
4. Penghasilan berupa hadiah atas undian
5. Penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan
6. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
7. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
8. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
9. Bunga dan/atau diskonto obligasi dan surat berharga negara (SBN)
10. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
11. Penghasilan atas dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri
12. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu



1. Diskonto atau bunga obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek (PP No. 6 Th 2002)
Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari satu tahun, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek indonesia.
Tarif pemotongan PPh:
• 20% bagi WPDN dan BUT.
• 20% atau sesuai tarif dalam P3B, bagi wajib pajak penduduk atau yang berkedudukan di luar negeri.
Dasar pengenaan pemotongan PPh:
• Bunga obligasi dengan kupon: jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
• Diskonto obligasi dengan kupon: selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk kupon berjalan.
• Diskonto obligasi tanpa bunga: selisih lebih harga iual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pengecualian aturan:
• Pemotongan PPh tidak bersifat final apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi dalam negeri, yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah PTKP (bisa direstitusi).
• Tidak dilakukan pemotongan jika penerima penghasilan adalah:
1. Bank yang didirikan di lndonesia atau cabang bank luar negeri di indonesia.
2. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
3. Reksadana yang terdaftar pada Bapepam selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

2. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (PP 411199410. PP 1411997)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya Pajak Penghasilan:
a. 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
b. saham pendiri dikenai tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1995.
c. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, nilai saham sebagai dasar pengenaan tarif O,5% ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP 131 /2000)
• Tarif yang dikenakan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto
• Termasuk dalam pengertian bunga adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito atau tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
• Dikecualikan dari pemotongan ini:
- Bunga dan deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia (SBI) sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
- Bunga dan diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
4. Penghasilan berupa hadiah atas undian (PP 132/2000)
• Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
• Yang wajib memotong atau memungut PPh adalah penyelenggara undian.
5. Penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan (PP 29/1996 jo PP 5/2002)
• Sewa tanah dan bangunan yang dimaksud adalah: Tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung kantor, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, industri
• Tarif pemotongan PPh: Bagi orang pribadi dan badan adalah 10% dari jumlah bruto.
6. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai usaha jasa konstruksi di tahun 2009 diatur dengan PP N0. 51 Tahun 2008 yang diterbitkan tanggal 20 Juli 2008 PP No 40 Tahun 2009, namun berlaku sejak Januari 2008. Dengan terbitnya PP No. 51 Tahun 2008 ini, atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, dikenai PPh Final.
Tabel lV-5
Tarif PPh atas Jasa Konstruksi (PPh Final)







Penyedia jasa adalah bentuk usaha tetap (BUT), tarif PPh tersebut tidak temasuk PPh atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Gambaran mengenai usaha jasa konstruksi ini dapat dilihat dari tulisan yang dimuat di majalah Indonesian Tax Review berikut ini.
7. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PP 48/1994 jo PP 71/2008)
a. Objek PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PPh PHTB)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayarkan Pajak Penghasilan. Ruang lingkup pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:
1)Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
2) Penjualan, tukar-menukar. pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
3) Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
b. Tarif
1) 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
2) Atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
c. Sifat
Pembayaran PPh PHTB oleh siapa pun (baik WPOP, yayasan, badan termasuk yang main business-nya mengalihkan tanah dan atau bangunan) bersifat final.
a. Pengecualian Objek PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan:
1) Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
2) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah.
3) Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan. badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemlikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
4) Badan yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi. atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha. pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5} Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan. PP No. 71/2008 berlaku mulai 01 Januari 2009.
8. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Peraturan: pelaksanaan ketentuan perpajakan yang nerkait dengan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta Peraturan Menkeu No.111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
• Atas penghasilan berupa dividen (dengan nama dan dalam bentuk apa pun temasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
• Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.
9. Bunga dan atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN); (PP No 16 tahun 2009 Jo. PMK No. 85/PMK03/2009)
Bunga dan Diskonto Obligasi
• Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan atau diskonto).
• Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat ' anal.
Ketentuan dimaksud tidak berlaku apabila pene.ima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:
1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau Cabang bank luar negeri di Indonesia.
Besarnya Pajak Penghasilan adalah:
a. Bunga dari obligasi dt ngan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib palak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:
I) 15% (lima belas persen) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan penerima penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau
d. Bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau dipegang oleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi.
b) Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan atau pembeli. atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Surat Berharga Negara
• Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, ditanggung oleh pemerintah.
• Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah.
• Penerbitan di pasar internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah indonesia.
10. Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (PMK No. 85/PMK.0312008)
• Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota keperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan. • Pajak Penghasilan wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.
11. Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Waiib Pajak Badan atau WPOP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 46/2013)
• Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: i) Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan ii) menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun pajak.
• Tidak termasuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yakni: i) menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan ii) menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
• Tidak termasuk wajib pajak badan adalah: i) Wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau ii) Wajib pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00.
• Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1% (satu persen).
• Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dan Usaha dalam I (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Analisis Ekuallsasl Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Dalam melakukan ekuallsasi terhadap PPh Pasal 4 Ayat ( 2), jumlah penghasilan bruto dalam SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) dicocokan (pencocokannya disajikan terperinci per transaksi) dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 Ayat ( 2).
Dalam banyak kasus, terjadl pengenaan kurang bayar atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2( Final) yang ditemukan oleh pemeriksa (fiskus) sehingga menyebabkan terbitnya SKP Kurang Bayar dari hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini disebabkan karena:
1. Ditemukannya biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) yang belum dilakukan pemotongan oleh wajib pajak pemberi kerja.
2. Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) yang disetorkan ke kas negara tidak cocok atau lebih rendah dari jumlah yang dipotong oleh wajib pajak
3. Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) yang dibukukan di buku besar atau ledger pembukuan tidak cocok dengan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2 (Final).
Ekualisasi harus dibuat secara rinci dari seluruh pos dan akun pengeluaran lama yang ada di laporan kcuangan/buku besar/ledger yang seharusnya terkena pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dibandingkan dengan jumlah yang telah dipotong menurut SPT Masa PPh, PPh Pasal 4 ayat (2)
Contoh:
Rekapitulasi dari hasil ekualisasi:
- Jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) menurut tax review, berdasarkan penjumlahan transaksi dari keseluruhan objek PPh Pasal 4 ayat 2 (Final)                                                         Rp 900.000.000
- Penjumlahan menurut SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (Final)                         Rp 500.000.000
- Kekurangan bayar/setor PPh Pasal 4 ayat 2 (Final)                                          Rp 400.000.000
Hasil ekualisasi mengindikasikan adanya potensi kekurangan bayar atau setor PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) sebesar Rp 400.000.000 yang harus dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh wajib pajak terhadap bukti-bukti pendukung dan transaksi-transaksi apa saja yang dimuat dalam kontrak perjanjian yang sudah disetujui.
Tentu saja kelalaian atau keterlambatan penyelesaian kurang bayar atau setor PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) tersebut hanya akan menambah beban tambahan bagi wajib pajak dari pengenaan bunga pajak @ 2% setiap bulannya maksimum 24 bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP).
5. PPh Pasal 15
Merupakan PPh yang dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (NPK) atau deemq profit, yang meliputi:
1. PPh atas sewa pesawat udara dalam negeri. tarif pajaknya 1.8% dari peredaran bruto dan bersifat tidak final.
2. PPh Final Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, tarif pajaknya 1,2% dari peredaran bruto bersifat final
3. PPh Final Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar negeri, tarif pajaknya 2,64% dari peredaran bruto bersifat final.
4. PPh Final atas Wajib Pajak Luar negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarif pajaknya 0,44% dari nilai ekspor bruto bersifat final.
5. Penghasilan neto Wajib Pajak BUT dari kegiatan usaha pengeboran "minyak dan gas bumi, tarifnya 14% dari peredaran bruto, bersifat final
Tabel IV.6
Objek PPh Pasal 15







6. Tax Planning PPh Pasal 22/23/26 dan PPh Final
Dalam praktik, kewajiban memotong. menyetor. dan melaporkan PPh sesuai mekanisme withholding tax pada umumnya memiliki kuantitas yang cukup besar. Apalagi sejak adanya perluasan objek withholding tax sejak tahun 2000.
Beberapa hal krusial dalam penanganan PPh Pasal 22/23/26 dan PPh Final:
1. Masalah Pembuatan Kontrak
Pada transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23/26/Final, hal pokok yang harus diperhatikan adalah masalah pembuatan kontrak. Kontrak bisa dikatakan sebagai cikal bakal terjadinya transaksi antara pihak-pihak terkait. Jika kontrak tidak ada dapat digantikan oleh SPK (Surat Perintah Kerja). atau PO (Purchase Order). Oleh karena itu kesepakatan yang dibuat di dalam kontrak harus mencakup kesepakatan yang memengaruhi hak dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.
Jika di dalam kontrak jelas disebutkan nilai jasa dan nilai materialnya; maka PPh Pasal 23/26 hanya akan dikenakan atas jasa yang diberikan saja, kecuali untuk jasa konstruksi dan jasa katering (termasuk nilai materialnya). Sebaliknya, Jika di dalam kontrak tidak ada pemisahan antara nilai jasa dan nilai material. maka PPh Pasal 23 dikenakan atm keseluruhan nilai kontrak.
Di samping itu juga harus terdapat kejelasan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak agar dalam implementasinya tidak menimbulkan masalah perbedaan penafsiran. Makin jelas dan detail pengaturan klausul perpajakannya, akan makin baik karena akan mendukung implementasi kewajiban perpajakannya. Jadi kata kuncinya adalah “Ingat withholding tax, ingat kontrak."
2. Konflik dalam withholding tax
Jika perusahaan memiliki transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk memungut withholding tax, maka penting bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya ini sebaik-baiknya. Konflik dalam withholding tax akan terjadi jika penerima penghasilan tidak bersedia dipotong pajaknya atau adanya perbedaan penafsiran mengenai jenis pajak dan besarnya tarif pajak yang akan dipotong. Celakanya konflik ini juga sering terjadi antara bagian keuangan atau pajak dengan bagian lain dalam satu perusahaan.
Oleh karena kewajiban pemotongan penyetoran, dan pelaporan ada pada pemberi penghasilan maka konflik dapat diatasi dengan cara negosiasi ulang dengan pihak pemberi jasa. Jika pemberi jasa tetap tidak bersedia dipotong pajaknya, maka perusahaan dapat melakukan salah satu dari dua cara berikut ini, membayarkan sendiri pajak yang terutang (PPh ditanggung) atau melakukan gross up atas nilai kontrak (diberikan tunjangan PPh). Jika perusahaan membayarkan sendiri pajak yang terutang. maka pajak tersebut tidak boleh dikurangkan. Sementara itu pimpinan perusahaan melakukan gross up maka pajak yang terutang boleh dibayarkan  kecuali dividen, dan PPh Final. Grosss up sebaiknya dimulai dari kontrak perjanjian, invoice, FP, dan dokumen lain yang terkait agar terdapat kesesuaian antara penerima dan pemberi jasa.
3. Rekonsiliasi objek withholding tax dengan laporan keuangan
Kewajiban wajib pajak dalam kedudukan sebagai pemotong atau pemungut (withholder) perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian perpajakan ( tax control) Untuk memastikan bahwa seluruh objek withholding tax sudah dilakukan pemotongan atau pemungutannya.
Caranya adalah melalui rekonsiliasi atau ekualisasi antara SPT Masa dengan objek PPh yang terdapat dalam laporan keuangan komersial.
Dalam hal ini terdapat akun-akun yang sepenuhnya merupakan objek withholding tax dapat langsung diperbandingkan. Akan tetapi atas akun. akun yang di dalamnya hanya terdapat sebagian saja yang merupakan objek widholding tax, maka perlu dilakukan pemisahan antara yang objek dan yang bukan objek withholding tax. Bila diperlukan dapat dibuat buku pembantu untuk mencatat rincian objek withholding tax dikaitkan dengan buku besarnya, mulai dari nama akun, tanggal transaksi, nomor journal voucher, jenis transaksi, jumlah objek, masa pelaporan, dan nomor serta tanggal bukti pemotongan PPh yang dibuat.
4. Klausul Kontrak dengan WPLN
Di samping harus mengatur klausul perpajakan secara jelas dan rinci, khusus kontrak dengan pihak Wajib Pajak Luar negeri harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:
• Negara asal WPLN tersebut, sehingga perusahaan mengetahui apakah perlu melihat pada ketentuan tax treaty atau tidak.
• Jika kontrak dilakukan dengan WPLN di negara treaty partner, perlu diperhatikan agar WPLN memberikan CRT (certificate of residence taxpayer) kepada perusahaan sebelum dilakukan pembayaran atau penagihan. Dan hal ini diakomodasi di dalam kontrak dengan WPLN tersebut.
3. Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi
Sesuai PerMenkeu No. 255/PMK.O3/2008, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah "wajib pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat Ref. Per-Dirjen Pajak No.35/PJ/ZOO9), ditetapkan sebesar 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Sedangkan untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal Z3 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Hanya karena kealpaan tax planner yang tidak menghitung atau merencanakan angsuran PPh Pasal 25 dengan benar, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mestinya didasarkan pada laporan keuangan berkala, akan bisa berimplikasi pada timbulnya lebih bayar pajak pada SPT Tahunan PPh Badan yang ujung-ujungnya akan mengakibatkan perusahaan menghadapi pemeriksaan pajak oleh fiskus. Dampaknya tax planning harus disesuaikan kembali karena "terganggu” oleh pemeriksaan pajak (bila efeknya signifikan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan).

Post a Comment

1 Comments

  1. Pemotongan dan pemungutan PPh merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Namun, untuk wajib pajak yang memiliki kondisi khusus dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2014. Pada pembahasan kali ini akan dibahas apa saja ketentuan dan bagaimana cara mengajukan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1312/pengajuan-pembebasan-pemotongan-pemungutan-pph/

    ReplyDelete