ASPEK HUKUM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Studi Kelayakan Bisnis
.
.
.
.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana. Makalah ini
berjudul “Aspek Hukum dan Lingkungan Hidup”. Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Feasibility Study.
Makalah ini
kami buat dengan
tujuan agar dapat
menambah wawasan dan
ilmu pengetahuan bagi kami maupun mahasiswa yang lain yang akan membaca atau
mempelajari makalah ini. Serta
memberi penjelasan dan menambah wawasan
bagaimana cara menguji kelayakan bisnis ditinjau dari aspek hukum dan
lingkungan hidup.
Tidak lupa pula, kami ucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh
dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masayarakat dan mahasiswa/mahasisiwi dan
bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Karawang, 25 November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .......................
1.1 Latar Belakang............................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................
3
1.3 Tujuan....................................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 4
2.1 Sistem
Pengukuran Kinerja...................................................... 4
2.2 Balance
Scorecard ................................................................... 6
2.3 Pengukuran Kinerja.................................................................. 26
BAB III Contoh Kasus…………………............................................. 52
BAB
IV PENUTUP.............................................................................. 65
Kesimpulan........................................................................................ 65
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................... 66
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan bisnis atau usaha pada saat ini telah menjadi suatu
perkembangan yang sangat signifikan bagi Indonesia. Untuk menjalankan usaha
diperlukan sebuah studi kelayakan bisnis, apakah sebuah usaha layak dijalankan
atau tidak layak dijalankan. Studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah
penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial
ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi
sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk
dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil
keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan
bahkan ditadak dijalankan.
Bisnis
sering kali mengalami kegagalan karena beberapa masalah diantara lainnya adalah
karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah
setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara
mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hukum
yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hukum dan
perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini
karena jika berdasarkan analisis pada aspek hukum sebuah ide bisnis sudah tidak
layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada
aspek-aspek yang lain.
Aspek
hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha.
Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda, tergatung pada kompleksitas
bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan
perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh
karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk
setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis
kelayakan aspek hukum.
Masalah
yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan
layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi
karena kurangnya ketelitian dalam penilaian dari segi keabsahan atau
kelegalitasan di bidang hukum dan lain sebagainya sebelum usaha tersebut
dijalankan.
Masalah yang sering terjadi
selanjutnya juga adalah dalam aspek lingkungan. Lingkungan
merupakan hal yang penting dalam berwirausaha. Jika dalam menentukan lingkungan
kita salah memilih maka usaha tersebut bisa tidak berjalan dan menghasilkan
keuntungan yang maksimal. Studi lingkungan usaha merupakan suatu langkah yang
penting dilakukan dengan tujuan untuk menemukan apakah lingkungan di mana
usahanya itu akan berdiri nantinya tidak akan menimbulkan ancaman dan justru
dapat memberikan peluang di luar dari usaha yang utama.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka dapat diambil rumusan
masalah yaitu Bagaimana Proses dan Prosedur Studi Kelayakan Bisnis Dalam Aspek
Hukum dan Lingkungan Hidup?
C.
Tujuan
Untuk Mengetahui Proses dan Prosedur Studi Kelayakan Bisnis
Dalam Aspek Hukum dan Lingkungan Hidup.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek Hukum
2.1.1 Pengertian aspek hukum
Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan
dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan
dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan
yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data
dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek
hukum:
- Jenis data dan sumber data
Jenis data yang
diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk
badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat
diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait
maupun pemerintah setempat.
- Cara memperoleh dan menganalisis data
Untuk memperoleh
gambaran kelengkapan data dasar dan data
yang harus dipenuhi tentang ijin usaha
dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
2.1.2 Tujuan
Berdasarkan aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide
bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala
persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum
pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk:
- Menganalisis legalitas usaha yang dijalankan
- Menganalisis ketepatan bentk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
- Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
- Manganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman
2.1.3
Jenis Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepas dari bentuk badan usaha dan
perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang
dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan
badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankann bisnis
- Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
- Bidang industry yang dijalankan
- Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasr
pertimbangan tersebut. Perlu mengetahui defnisi dari badan hukum, berikut
bentuk badan hukum:
- Perusahaan Perseroan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak
pribadai dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta
(2002), perusahaan perseroan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh
sesorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan.
- Firma (Fa)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut
Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama.
- Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana sebagian anggota merupakan
anggota aktif, sedangkan anggota yang lain merupakan anggota pasif.
- Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara
membeli saham perusahaan.
- Yayasan
Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang
yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan,
dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
- Koperasi
Koperasi menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai garakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.1.3.1 Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha
- Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan Perseroan
1) Persiapan
§ Menyiapkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan
§ Menentukan calon
nama perusahaan
§ Menentukan tempat
kedudukan perusahaan
§ Menentukan maksud
dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke
notaris
Setelah semua
kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
- Langkah-langkah Mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1) Persiapan
§ Membuat kesepakatan
antarpihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
§ Menyiapkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk Perseriaktan Komanditer (CV)
§ Menentukan calon nama
yang akan digunkan oleh Perserikatan Komanditer (CV)
§ Menentukan tempat
kedudukan Perserikatan Komanditer (CV)
§ Menentukan pihak
yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku
persero diam
§ Menentukan maksud
dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut
2) Pendaftaran ke
notaris
Setelah semua
kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian Peserikatan Komanditer (CV).
3) Untuk memperkokoh
posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan (CV) yang telah
didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
- Langkah-langkah Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1) Pembuatan akta
notaris
Akta pendirian
Perseran Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan sebagai berikut:
§ Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
§ Susunan, nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
§ Nama pemegang saham
yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi
atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disektor
pada saat pendirian
2) Anggaran dasar
Anggaran dasar
berisi:
§ Nama dan tempat
kedudukan perseroan
§ Maksud dan tujuan
serta kegiatan perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
§ Jangka waktu
berdirinya perseroan
§ Besarnya jumlah
modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
§ Jumlah saham, jumlah
klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
§ Susunan, jumlah, dan
nama anggota direksi dan komisaris
§ Penetapan tempat dan
tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
§ Tata cara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
§ Tata cara
pengguanaan laba dan pembagian deviden
§ Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri
Kehakiman
Akta notaris yang
telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
status sebagai badan hukum.
4) Pendaftaran wajib
Akta Pendirian/
Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal
pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya pengesahan.
5) Pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran
dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan pemohonan
pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling
lambat 30 hari, terhitung sejak pendaftaran tersebut.
- Langkah-langkah Mendirikan Yayasan
1) Penyampaian
dokumen-dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
§ Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
§ Nama yayasan
§ Maksud dan tujuan
yayasan serta kegiatan usaha yayasan
§ Jangka waktu
berdirinya yayasan
§ Modal awal yayasan
§ Susunan badan
pendiri, badan pembina, dan badan yayasan
2) Penandatanganan akta
pendirian yayasan
3) Pengurusan surat
keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT)
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan
menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6) Pengumuman dalam
Berita Negara Republic Indonesia (BNRI)
- Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1) Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
2) Pelaksnaan rapat
pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara
rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3) Apabila diperlukan,
dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
4) Para pendiri
koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
pejabat.
5) Permohonan pengsahan
akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan
dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
6) Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah
diterimanya permintaan.
7) Pengesahan akta
pendirian dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
8) Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha
yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk Perizinan yang terbagi atas
:
1. Izin lokasi :
a. Sertifikat (akte
tanah),
b. Bukti pembayaran PBB
yang terakhir,
c. Rekomendasi dari RT
/ RW / Kecamatan.
2. Izin usaha :
Beberapa jenis izin
usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan,
yaitu:
1. SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin
yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha
perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang
SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan
Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila
perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan
disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin
Tempat Usaha)
Setiap perusahaan
yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya.
SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan
perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara
lain:
a. Keamanan.
b. Kesehatan.
c. Ketertiban.
d. Syarat-syarat lain
(mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan).
3. NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang
berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha
wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan
Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para
wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan
mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai
berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau
yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register
Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka
perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di
Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut
juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor
NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang
dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu
hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa
sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau
kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu
kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab.
2.1.4 Pengertian
Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur
yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau
mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata
lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di
mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen
hingga sah di mata hukum pada
pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah
satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu
usaha, faktor legalitas ini berwujud
pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka
kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau
pembongkaran
2.1.5 Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis
jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
- Nama Perusahaan
- Merek
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Industri (IUI)
2.1.5.1 Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
- Nama Perusahaan
Nama perusahaan
merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya
yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
- Merek
Menurut Pasal 1 UU
no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda
berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan
yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang
(SIUP), yaitu surat izin yang diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan
menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh
SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar
isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah
uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan
berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik
perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus
menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP
di tempat SIUP diterbitkan.
- Izin Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan
perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya
dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki
surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan
industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI
diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri
untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan,
pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk
dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama
perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
2.1.6 Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas
perusahaan, amka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
- Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha
yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau
penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan
keberlangsungan usahanya
- Sarana Promosi
Dengan mengurus
dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah
melakukan serangkaian promosi.
- Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki
unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia
telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
- Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender,
selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang
menyatakan pelegalan perusahaan tersebut.Sehingga hal ini sangat penting
nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
- Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan
usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang
dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan
dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan
pihak bank.
2.2 Aspek Lingkungan Hidup
2.2.1 Uraian Umum Aspek Lingkungan
Lingkungan tempat bisnis akan dijalankn harus dianalisis dengan
cermat. Hal ini disebabkan lingkungan disatu sisi dapat menjadi peluang dari
bisnis yang akan dijalankan, namun disisi lain lingkungan juga dapat menjadi
ancaman bagi perkembangan bisnis. Keberadaan bisnis dapat berpengaruh terhadap
lingkungan, baik lingkungan masyarakat maupun lingkungan ekologi tempat bisnis
yang akan dijalankan.
Suatu bisnis dapat menimbulkan berbagai aktivitas sehinggga
menimbulkan dampak bagi lingkungan disekitar lokasi bisnis. Perubahan kehidupan
masyarakat sebagai akibat dari adanya aktivitas bisnis dapat berupa semakin
ramainya lokasi disekitar lokasi bisnis, timbulnya kerawanan sosial, timbulnya
penyakit masyarakat, juga perubahan gaya hidup sebagai akibat masuknya tenaga
kerja dari luar daerah.
Analisis aspek lingkungan dilakukan untuk menjawab “apakah
lingkungan setempat sesuai dengan ide bisnis yang akan dijalankan dan apakah
manfaat bisnis bagi lingkungan lebih besar dibandingkan dampak negatifnya?’.
Suatu ide bisnis dinyatakan layak berdasarkan aspek lingkungan sesuai dengan
kebutuhan ide bisnis dan ide bisnis tersebut mampu memberikan manfaat
yang lebih besar dibandingkan dampak negatifnya di wilayah tersebut.
Aspek lingkungan dalam studi kelayakan bertujuan untuk:
1. Menganalisis kondisi
lingkungan operasional
2. Menganalisis kondisi
lingkungan industry
3. Menganalisis
lingkungan ekonomi
4. Menganalisis dampak
positif maupun negatif bisnis terhadap lingkungan
5. Menganalis usaha-usaha
yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif bisnis terhadap lingkungan.
2.2.2 Aspek Lingkungan Industri
Aspek lingkungan industri
lebih mengarah pada aspek
persaingan dimana bisnis perusahan berada. Akibatnya,
faktor – faktor yang mempengaruhi kondisi persaingan seperti ancaman pada
perusahaan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk kondisi persaingan
itu sendiri menjadi perlu
untuk dianalisis guna studi
kelayakan bisnis. Michael E.Porter mengemukakan konsep Competitive
Strategy yang menganalisis persaingan bisnis berdasarkan 5 aspek utama
yang disebut 5 kekuatan bersaing. Lalu R.E. Freeman sebagaimana dikutip oleh
Wheelen merekomendasikan aspek yang keenam untuk melengkapinya.
Keenam aspek yang menjadi pokok bahasan tersebut adalah :
Ancaman masuk pendatang baru., Persaingan sesama perusahaan di dalam
industrinya., Ancaman dari produk pengganti, Kekuatan tawar menawar
pembeli (buyers), Kekuatan tawar menawar pemasok (suppliers),
Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya.
1.
Ancaman Masuk Pendatang Baru
Masuknya perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan
sejumlah implikasi bagi perusahaan yang sudah ada, misalnya kapasitas menjadi
bertambah, terjadinya perebutan pangsa pasar
serta perebutan sumber daya
produksi yang terbatas. Contohnya,
masuknya
sejumlah perusahaan sebagai pendatang baru didalam industri ini menimbulkan
persaingan yang ketat diantaranya, termasuk pada J.CO Donuts & Coffee.
Untuk mengatasi hal ini, J.CO Donuts & Coffee melakukan peningkatan
pelayanan terhadap pembeli, dan bisa juga memunculkan produk baru untu
ditawarkan kepada konsumen.
Ada
beberapa faktor penghambat pendatang baru masuk ke
dalam suatu industri, yang sering disebut dengan Hambatan Masuk, diataranya
adalah :
a. Skala Ekonomi
Apabila pendatang baru berproduksi dengan
skala kecil, maka mereka akan dipaksa
berproduksi pada biaya per unit yang tinggi padahal perusahaan yang ada
tengah berupaya pada skala produksi yang terus diperbesar dan proses produksi
yang terus menerus diefisiensikan sehingga harga per unit barang menjadi lebih
rendah.
b. Diferensiasi
Diferensiasi
yang menciptakan hambatan masuk
memaksa pendatang baru untuk mengeluarkan
biaya dan usaha yang besar untuk merebut para pelanggan yang loyal kepada
perusahaan utama.
c. Kecukupan Modal.
Jenis
industri yang memerlukan modal besar merupakan hambatan yang
besar bagi pemain baru, terutama pada jenis industri yang memerlukan biaya yang
besar untuk riset dan pengembangan serta eksplorasi.
d. Biaya Peralihan.
Biaya peralihan (switching cost)
ini dapat berupa biaya pelatihan kembali karyawan, biaya peralatan
pelengkap yang baru, dan desain ulang produk. Padaakhirnya biaya ini akan
ditanggung oleh konsumen.
e. Akses ke saluran
distribusi.
Jalur distribusi sangat menentukan penyebaran
produk. Perusahaan yang mempunyai jalur distribusi yang luas dan bekerja secara
baik akan sangat menghambat masuknya produk baru ke dalam pasar.
f. Ketidak unggulan biaya
independen
Keunggulan biaya yang dipunyai oleh perusahaan
yang sudah ada sulit ditiru oleh pendatang baru.
Keunggulan itu mungkin timbul dari teknologi yang telah dipatenkan perusahaan,
konsesi bahan baku, atau subsidi pemerintah.
g. Peraturan pemerintah.
Pemerintah biasanya menerbitkan sejumlah
aturan yang mengatur bidang –bidang tertentu
seperti yang selalu diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, misalnya lewat
Daftar Investasi Negatif (DIN)
2.
Persaingan Sesama Perusahaan Dalam Industri
Persaingan dalam industri
sangat mempengaruhi kebijakan
dan kinerja perusahaan. Dalam situasi persaingan yang
oligopoli, perusahaan mempunyai kekuatan yang cukupbesar untuk mempengaruhi pasar. Persaingan pasar yang sempurna biasanya akan memaksa
perusahaan menjadi follower termasukdalam hal harga produk.
Contohnya,
Persaingan
perusahaan dengan jenis yang sama didalam satu industry, dalam hal ini yaitu
J.CO Donuts & Coffee dengan Dunkin Donuts, Mokko Donuts & Coffee dan
lainnya. Solusi untuk mengatasi ini yatu dengan meningkatkan kreatifitas dalam
hal varian rasa yaitu dengan memunculkan varian rasa baru yang berbeda dengan
perusahaan lain.
Menurut
Porter, tingkatpersaingan dipengaruhi beberapa faktor, yaitu :
a. Jumlah competitor.
Jumlah kompetitor atau pesaing sudah tentu akan mempengaruhi tingkat
persaingan.kompetitor hendaknya dilihat dari beberapa sisi seperti jumlah,
ukuran, dan kekuatannya.
b. Tingkat pertumbuhan
industry.
Pertumbuhan industri yang besar biasanya menyediakan sejumlah peluang bagi
perusahaan untuk tumbuh bersama industrinya.
Pertumbuhan industri yang lambat sebaiknya tidak
direspons dengan ekspansi pasar kecuali perusahaan mampu mengambil pangsa pasar
pesaing.
c. Karakteristik Produk.
Produk hendaknya tidak hanya sekedar menyediakan kebutuhan dasar akan tetapi
hendaknya memiliki suatu pembedaan (differentiation) atau
nilai tambah.
d. Biaya tetap yang
besar.
Pada jenis industri
yang mempunyai total biaya tetap yang besar, perusahaan hendaknya beroperasi
pada skala ekonomi yang tinggi.
e. Kapasitas.
Kapasitas selalu
berkorelasi dengan biaya produksi per unit. Produksi pada kapasitasyang tinggi
diperlukan untuk menjaga efisiensi biaya per unit.
f. Hambatan keluar.
Hambatan keluar
memaksa perusahaan untuk tidak keluar dari industri. Hambatan inidapat berupa
aset – aset khusus ataupun kesetiaan manajemen pada bisnis tersebut.
3.
Ancaman Dari Produk Pengganti
Perusahaan – perusahaan yang berada dalam suatu industri
bersaing pula dengan produkpengganti. Walaupun karakteristiknya berbeda, barang
substitusinya dapat memberikanfungsi atau jasa yang sama.
Contohnya,
Keberadaan
produk pengganti dapat menjadi ancaman bagi suatu perusahaan jika produk
pengganti tersebut memiliki harga yang lebih murah namun memiliki kualitas yang
sama dengan produk perusahaan atau bahkan bisa lebih baik dan banyak diminati
oleh customer.
J.CO donuts & Coffee memunculkan
produk baru selain donut yaitu yoghurt, produk pengganti ini ditakutkan dapat
menggeser produk utama yaitu donat, oleh karena itu dikemasan yoghurt tetap
diberi label J.CO Donuts & Coffee.
4.
Kekuatan tawar menawar pembeli (Buyers)
Pembeli mampu mempengaruhi perusahaan untuk memotong harga,
meningkatkan mutudan pelayanan serta mengadu perusahaan dengan competitor
melalui kekuatan yangmereka miliki. Beberapa kondisi yang mungkin dihadapi
perusahaan antara lain adalah :
§ Pembeli membeli dalam
jumlah yang besar.
§ Pembeli mampu memproduksi
produk yang diperlukan.
§ Sifat produk tidak
terdiferensiasi dan banyak pemasok
§ Switching
Cost pemasok adalah
kecil
§ Produk yang dibeli
perusahaan mempunyai andil persentase yang besar bagi biayabiaya produksi,
sehingga pembeli akan menawarkan insentif kepada pegawainyayang mampu
menyediakan produk yang sama dengan harga yang lebih murah.
§ Pembeli mempunyai
tingkat profitabilitas yang rendah sehingga sensitif terhadapharga dan
diferensiasi servis
§ Produk perusahaan
tidak terlalu penting bagi pembeli, sehingga pembeli denganmudah mencari
substitusinya.
Contohnya,
Konsumen
Produk J.CO memiliki pilihan yang begitu beragam tentang varian rasa yang
ditawarkan oleh J.CO Donuts & Coffee tentunya dengan varian harga yang
berbeda pula. Akan tetapi harga yang ditawarkan masih sangat terjangkau oleh
konsumen sehingga konsumen tidak perlu hawatir dalam hal ini, dan produk J.CO
ini ditetapkan dengan harga pas sehingga tidak berlaku sistem tawar-menawar.
Namun untuk tetap meningkatkan penjualan bisa dilakukan adanya diskon atau
promosi.
5.
Kekuatan Tawar Menawar Pemasok (Suppliers)
Pemasok dapat mempengaruhi industri lewat kemanapun mereka
menaikan harga ataumengurangi kualitas produk atau servis. Pemasok akan kuat
apabila beberapa kondisi berikut terpenuhi :
§ Jumlah pemasok sedikit
§ Produk/pelayanan yang
ada adalah unik dan mampu menciptakan Switching Cost yang
besar
§ Tidak tersedia produk
substitusi
§ Pemasok
mampu melakukan integrasi ke depan dan
mengolah produk yangdihasilkan menjadi produk yang sama yang
dihasilkan perusahaan
§ Perusahaan hanya
membeli dalam jumlah yang kecil dari pemasok
Contohnya,
Bahan
Baku dalam pembuatan J.CO Donuts & Coffee ini tentunya langsung dari
pemasok yang sudah terpercaya dan dengan kualitas bahan baku yang bagus serta
harga yang terjangkau.
6.
Pengaruh Kekuatan Stakeholder Lainnya.
Kekuatan ke enam yang ditambahkan oleh freeman yang dikutip
Wheelen adalah berupakekuatan di luar perusahaan yang mempunyai pengaruh dan
kepentingan secara langsungkepada perusahaan. Stakeholder yang dimaksud antara
lain adalah pemerintah, serikatpekerja, lingkungan masyarakat, kreditor,
pemasok, asosiasi dagang, kelompok yangmempunyai kepentingan lain, dan
pemegang saham.
Misalnya, Perusahaan bukan
hanya dimiliki oleh pendiri atau pemegang saham, tetapi masyarakat dan
stakeholder lainnya. Oleh karena itu J.CO Donuts & Coffee tidak bisa
berdiri sendiri, dan melakukan kerjasama dengan
Dinas Penindustrian dan Perdagangan Kota Karawang untuk mendukung
usahanya dan melakukan kegiatan sosial untuk menumbuhkan citra yang baik
sehingga menarik peminat yang lebih banyak lagi.
2.2.3 Aspek Lingkungan Usaha dan
Lingkungan Hidup
1.
Dampak Sosial Usaha
Para
pakar lingkungan sangat menghawatirkan adanya suatu usaha yang didirikan akan
merusak lingkungan termasuk tatanan kehidupan masyarakat akan mengalami
perubahan dengan adanya usaha atau pabrik yang didirikan. Pelaku studi harus
membuat prediksi sebelum usaha itu ada. Dampak sosial yang sering muncul
adalah ketidakpuasan dari masyarakat di sekitar lokasi, baik mengenai
kompetensi yang mereka terima ataupun adanya kecemburuan kepada tenaga kerja
asing yang datang.
Dampak
lain adalah sifat masyarakat yang acuh terhadap proyek, jika jumlah mereka
banyak maka akan sangat berbahaya bagi usaha di kemudian hari. Karena itulah
dalam kelayakan penerimaan lokasi, sikap masyarakat ini perlu dipertimbangkan,
apakah lebih banyak masyarakat yang mendukung atau yang tidak mendukung,
barulah diputuskan pemilihan lokasi walaupun mungkin pertimbangan biaya operasi
yang lebih tinggi dibandingkan lokasi lain.
2.
Dampak Ekonomi Usaha
Guna
mendapatkan gambaran yang jelas adalah penting bagi pelaku studi kelayakan
untuk membuat kajian yang mendalam mengenai dampak ekonomi. Dampak ekonomi
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Besarnya tenaga kerja
yang terserap oleh usaha yang akan didirikan.
b. Apakah ada usaha lain
yang muncul akibat usaha ini. Jika ada berapa banyak, dalam bentuk apa, apakah
dapat menunjang usaha ata dapat bermitra, dan lain-lain.
c. Besarnya penerimaan
pemerintah dengan adanya usaha, baik yang berasal dari retribusi, pajak
pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
d. Besarnya kontribusi usaha terhadap penambahan
pendapatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
e. Besarnya kerugian akibat dari peralihan fungsi
lahan atau tanah ke lokasi usaha.
3.
Dampak
Fisik (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL )
Studi
mengenai dampak fisik ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan
bahwa akibat dari pendirian dan proses produksi dari usaha baru itu akan
menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, dan sebagainya di sekitar lokasi
usaha.[10] AMDAL
diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok
: Pertama, Karena UU dan Peraturan Pemerintah menghendaki
demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang
kurang memperhatikan kualitas Lingkungan. Kedua, AMDAL harus
dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya
proyek-proyek industri.
Misalnya, Peraturan
pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegakan bahwa AMDAL adalah salah satu
syarat perijinan suatu usaha, dimana para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha kepada pemilik
usaha.
J.CO Donuts & Coffee adalah usaha
yang terletak di Lantai Dasar Mall Karawang Central Plaza. Mall KCP ini
terletak pusat kota dan dekat dengan lalu lintas kendaraan serta kawasan yang
terbilang ramai. Berada di lokasi yang strategis karena dekat dengan pintu
masuk Mall KCP, jadi saat pengunjung mall keluar atau masuk akan melihat Toko
J.CO Donuts & Coffee ini.
Limbah
yang dihasilkan dari produksi donat, maupun produk lainnya dibuang pada tempat
yang seharusnya, dan disediakan juga saluran pipa pembuangan khusus untuk ini.
Selanjutnya, beberapa
peran AMDAL adalah sebagai berikut:
§ Peran AMDAL dalam
pengelolaan Lingkungan. Aktivitas pengelolaan lingkungan telah disusun
berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek
yang akan dibangun.
§ Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek.
AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkugan yang disyaratkan untuk
mendapatkan perizinan. Bagian dari AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis
dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan
proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut.
§ AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL
merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai kedaan
lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa
setelah proyek dibangun.
Seperti
telah diketahui bahwa AMDAL merupakan suatu hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanaan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5
dokumen yang terdiri dari : PIL (Penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka
Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan).
Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu :
a.
AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang
berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan
pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi
AMDAL nya ada pada Departemen Perindustrian.
b.
AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi
suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya
keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta
berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi.
c.
AMDAL Kawasan, yaitu
AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi
dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri.
d.
AMDAL Regional, adalah
AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat
kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan
kegiatannya. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru.
AMDAL
merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika langkah tertentu menurut
PP 29 Tahun 1986 :
§ Usulan proyek. Usulan
proyek datang dari pemerakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan
bertanggungjawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanaknan.
§ Penyajian informasi lingkungan. Usulan proyek
kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak
perlu dilengkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan penyajian informasi
lingkungan atau disebut PIL. PIL ini disusun oleh pemerakarsa sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan. Penilaian terhadap PIL dikerjakan oleh sebuah komisi
yang dibentuk oleh innstansi yang bertanggungjawab dan menentukan usulan proyek
kedalam tiga kemungkinan, yaitu :
1)
Perlu dibuatkan AMDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan. Langkah selanjutnya adalah TOR untuk
menyusun ANDAL.
2)
Tidak perlu dibuatkan
ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak penting. Pemerakarsa
kemudian menyiapkan RPL dan RKL.
3)
PIL
kurang lengkap dan dikembalikan ke pemerakarsa proyek untuk perbaikan sebelum
diajukan kembali.
§
Menyusun kerangka acuan. Bila inastansi yang bersangkutan
memutuskan perlu membuat ANDAL, pemerakarsa bersama instansi gtersebut menyusun
kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis
damapk lingkungan.
§
Membuat ANDAL. Pemerakrsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan, kemudian mengajukan nya kepada instansi yang bertanggungjawab
untuk dikaji terlebih dahulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil
penialaian ada 3, yaitu :
1) ANDAL disetujui kemudian
pemerakarsa melnajutkan pembuatan RKL dan RPL.
2)
ANDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang
sempurna. Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
3)
ANDAL ditolak karena
dampak negatif nya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi
yang telah ada, diperkirakan lebih besar dari dampak positifnya. Dalam kondisi
seperti ini pemerakarsa diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada
instansi yang berwenang.
§ Membuat RKL dan RPL.
Bila ANDAL telah disetujui maka pemerakarsa dapat melanjutkannya denagn mmebuat
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
untuk diajukkan kepada instansi yang berwenang. Demikian pula halnya dengan
usulan rencana proyek yang tidak memerlukan ANDAL karena tidak adanya dampak
penting.
§ Implementasi
pembangunan proyek dan aktivitas pengelolaan lingkungan. Bila RKL dan RPL telah
disetujui maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjuykan dengaan
pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.
2.2.4 Prediksi Kemungkinan Dampak Lingkungan
Tahapan
ini adalah langkah lanjut dari studi lingkungan, yaitu pelaku studi kasus dapat
merinci perkiraan dari adanya dampak lingkungan baik yang bersifat sosial,
ekonomi maupun secara fisik dan harus disajikan dalam suatu daftar sehingga
akan terlihat dengan jelas dan dapat dianalisis terutama yang berhubungan
dengan masalah dana investasi dan besarnya nilai harapan dari investasi
tersebut.
Contoh
hasil prediksi dampak lingkungan usaha :
No
|
Item
yang dinilai
|
Dampak
Lingkungan
|
||||
Negatif
(-)
|
Positif
(+)
|
Nilai
Tambah
|
Opportunity
Cost
|
Tindakan
|
||
1
|
Sosial
|
|||||
2
|
Ekonomi
|
|||||
3
|
Fisik
|
Keterangan :
1.
Kolom dampak negatif dan positif diperuntukan untuk menempatkan
prediksi dampak lingkungan pada kehidupan sosial masyarakat dan dampak fisik
yang diperkirakan muncul akibat didirikannya usaha baru tersebut.
2.
Kolom dampak terhadap
nilai tambah dan opportunity cost dengan hasil dampak ekonomi
dari berdirinya usaha tersebut.
Pilihan
dampak lingkungan yang dimasukan ke dalam daftar harus dikaji dengan benar dan
sudah dirangking berdasarkan besarnya dampak yang muncul, dan setiap
dampak yang ada dalam daftar tersebut harus dapat dikonversikan ke dalam nilai
rupiah. Sehingga jelas jika akan dikaitkan dengan kebutuhan dana untuk mengatasinya
yang selanjutnya akan diuji dan dianalisis kembali hingga dapat dinilai secara
keseluruhan dampak dari lingkungan yang diperkirakan akan muncul akibat dari
berdirinya usaha di lokasi itu, yang akan menentukan ide/gagasan pendirian
usaha ini layak jika dinilai dari dampak lingkungan.
2.2.5 Kalkulasi Biaya Dampak Lingkungan
Pada
tahap ini dilakukan untuk menghitung seluruh nilai yang diakibatkan dari adanya
dampak lingkungan yang telah diperkirakan dan dituangkan pada daftar prediksi
dampak lingkungan. Ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan sebelum melakukan
kalkulasi dampak lingkungan :
1.
Melakukan verifikasi data hasil prediksi dampak Lingkungan.
2.
Meneliti kebenaran
nilai-nilai yang diterapkan pada saat prediksi dilakukan. Tujuannya adalah
untuk mengetahui apakah nilai-nilai yang telah diterapkan pada waktu prediksi
itu tidak ada kesalahan dalam penafsiran atau ada perubahan karena adanya
sesuatu ketentuan pemerintah yang pada waktu studi belum diperhitungkan.
3.
Membuat daftar kalkulasi biaya dampak lingkungan dan menghitung
seluruh biaya yang mungkin timbul. Hal ini dilakukan untuk melihat hubungan
langsung dari seluruh dampak lingkungan dengan besarnya dana yang diperlukan
untuk menanggulangi dampak lingkungan tersebut.
4.
Menganalisis biaya
dampak lingkungan dengan sasaran untuk melakukan perbandingan antara biaya
penanganan dampak lingkungan dengan dana investasi dan banefit dari usaha
tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat menguraikan secara detail
pegaruh dari masing-masing dampak lingkungan terhadap pelaksanaan operasional
usaha dimasa yang akan datang. Para pelaku studi juga harus dapat
memeperkirakan besarnya dana penanggulangan dampak lingkungan, apakah harus
dikeluarkan sekaligus pada awal pendirian atau ada yang sebagian yang baru
diadakan setelah usaha beroperasi dan seterusnya.
Daftar
lengkap yang menggambarkan hubungan dampak lingkungan dengan nilai-nilai dan
jumlah biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak lingkungan sebagai
berikut :
No
|
Unsur
yang dinilai
|
Nilai
Dampak Sosial (Rp)
|
Nilai
Dampak Ekonomi (Rp)
|
Nilai
Dampak Fisik (Rp)
|
||||
Negatif
|
Positif
|
Nilai
Tambah
|
Opportunity
Cost
|
Pencemaran
|
||||
Air
|
Udara
|
Suara
|
||||||
1
|
Lingkungan Sosial
|
30
|
50
|
50
|
75
|
80
|
60
|
55
|
2
|
Lingkungan Ekonomi
|
20
|
70
|
70
|
80
|
75
|
65
|
50
|
3
|
Lingkungan Fisik
|
45
|
80
|
75
|
60
|
60
|
60
|
60
|
Total
Biaya
|
95
|
200
|
205
|
215
|
215
|
185
|
165
|
Analisis dimulai dengan membandingkan antara besarnya biaya
dampak lingkungan sosial yang negatif dengan biaya yang positif dan membuat
selisih antara nilai tambah dengan opportunity cost dari
lingkungan ekonomi. Kemudian dibuat rekap dana keseluruhan. Apakah besarnya
dana yang akan dikeluarkan, yaitu dana dampak sosial yang negatif ditambah
dengan opportunity cost ditambah biaya dampak fisik untuk
menanggulangi lingkungan lebih besar daripada dampak sosial yang positif
ditambah dengan jumlah valie added dari dampak ekonomi. Jika
perkiraan dana ini lebih besar, berarti usaha atau proyrek ini tidak layak dari
aspek lingkungan, apalagi jika lebih besar dari banefit usaha secara
keseluruhan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aspek hukum
mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan,
ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah
tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah
tersebut.Jenis Badan Usaha seperti Perusahaan Perseroan, Firma (Fa),
Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi.
Suatu perusahaan,
baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan
kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan
perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam
disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya
Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha
Industri (IUI).
Dengan dimilikinya
dokumen-dokumen pelegalan perusahaan, maka akan didapat beberapa manfaat
diantaranya dalam hal perlindungan dari tindakan hukum yang berhubungan dengan
masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap
hukum, dalam hal permudahan mendapatkan proyek, dan dalam hal permudahan
mendapatkan pinjaman dana unutk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan tempat bisnis
akan dijalankan harus dianalisis dengan cermat. Hal ini disebabkan lingkungan
di satu sisi dapat menjadi peluang dari bisnis yang akan dijalankan, namun
disisi lain lingkungan juga dapat menjadi ancaman bagi perkembangan bisnis.
Keberadaan bisnis dapat berpengaruh terhadap lingkungan, baik lingkungan
masyarakat maupun lingkungan ekologi tempat bisnis yang akan dijalankan.
Analisis aspek lingkungan tidak hanya
membahas tentang kesesuaian lingkungan dengan bisnis yang akan dijalankan,
tetapi juga membahas tentang dampak bisnis terhadap lingkungan serta pengaruh
perubahan lingkungan yang akan datang terhadap bisnis. Suatu bisnis dapat
menimbulkan berbagai aktivitas sehinggga menimbulkan dampak bagi lingkungan
disekitar lokasi bisnis. Perubahan kehidupan masyarakat sebagai akibat dari
adanya aktivitas bisnis dapat berupa semakin ramainya lokasi disekitar lokasi
bisnis, timbulnya kerawanan sosial, timbulnya penyakit masyarakat, juga
perubahan gaya hidup sebagai akibat masuknya tenaga kerja dari luar daerah.
Oleh karena itu, analisis pada aspek lingkungan memerlukan kemampuan analisis
yang lebih komprehensif.
0 Comments