Aspek Hukum dan Lingkungan Hidup Dalam Studi Kelayakan Bisnis



ASPEK HUKUM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Studi Kelayakan Bisnis
.
 .
 .
 .



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah ini berjudul “Aspek Hukum dan Lingkungan Hidup”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Feasibility Study.
Makalah  ini  kami  buat  dengan  tujuan  agar  dapat  menambah  wawasan  dan  ilmu pengetahuan bagi kami maupun mahasiswa yang lain yang akan membaca atau mempelajari makalah ini. Serta memberi penjelasan dan menambah wawasan bagaimana cara menguji kelayakan bisnis ditinjau dari aspek hukum dan lingkungan hidup.
Tidak lupa pula, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masayarakat dan mahasiswa/mahasisiwi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Karawang, 25 November 2018


Penyusun





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI..........................................................................................       iii
BAB I    PENDAHULUAN   .......................
................................................
  1.1  Latar Belakang...............................................................................       1
  1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 3
  1.3 Tujuan.................................................................................................... 3
BAB II  PEMBAHASAN ........................................................................... 4
      2.1    Sistem Pengukuran Kinerja......................................................        4
      2.2    Balance Scorecard ...................................................................        6
      2.3    Pengukuran Kinerja..................................................................      26   
BAB III Contoh Kasus………………….............................................      52
BAB IV PENUTUP..............................................................................      65
      Kesimpulan........................................................................................      65
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................      66

              





BAB 1
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Perkembangan bisnis atau usaha pada saat ini telah menjadi suatu perkembangan yang sangat signifikan bagi Indonesia. Untuk menjalankan usaha diperlukan sebuah studi kelayakan bisnis, apakah sebuah usaha layak dijalankan atau tidak layak dijalankan. Studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena beberapa masalah diantara lainnya adalah karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hukum yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hukum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda, tergatung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum.
Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian dari segi keabsahan atau kelegalitasan di bidang hukum dan lain sebagainya sebelum usaha tersebut dijalankan.
Masalah yang sering terjadi selanjutnya juga adalah dalam aspek lingkungan. Lingkungan merupakan hal yang penting dalam berwirausaha. Jika dalam menentukan lingkungan kita salah memilih maka usaha tersebut bisa tidak berjalan dan menghasilkan keuntungan yang maksimal. Studi lingkungan usaha merupakan suatu langkah yang penting dilakukan dengan tujuan untuk menemukan apakah lingkungan di mana usahanya itu akan berdiri nantinya tidak akan menimbulkan ancaman dan justru dapat memberikan peluang di luar dari usaha yang utama.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka dapat diambil rumusan masalah yaitu Bagaimana Proses dan Prosedur Studi Kelayakan Bisnis Dalam Aspek Hukum dan Lingkungan Hidup?

C.    Tujuan
Untuk Mengetahui Proses dan Prosedur Studi Kelayakan Bisnis Dalam Aspek Hukum dan Lingkungan Hidup.

 

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek Hukum
2.1.1 Pengertian aspek hukum
Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum:
  1. Jenis data dan sumber data
Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.
  1. Cara memperoleh dan menganalisis data
Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar  dan data yang harus dipenuhi  tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.

2.1.2 Tujuan
Berdasarkan aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk:
  • Menganalisis legalitas usaha yang dijalankan
  • Menganalisis ketepatan bentk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
  • Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
  • Manganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman
2.1.3  Jenis Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepas dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut:
  • Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankann bisnis
  • Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
  • Bidang industry yang dijalankan
  • Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasr pertimbangan tersebut. Perlu mengetahui defnisi dari badan hukum, berikut bentuk badan hukum:
  1. Perusahaan Perseroan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak pribadai dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseroan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh sesorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
  1. Firma (Fa)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
  1. Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota yang lain merupakan anggota pasif.
  1. Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
  1. Yayasan
Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
  1. Koperasi
Koperasi menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.1.3.1  Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha
  1. Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan Perseroan
1)      Persiapan
§  Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan
§  Menentukan calon nama perusahaan
§  Menentukan tempat kedudukan perusahaan
§  Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2)      Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.

  1. Langkah-langkah Mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1)      Persiapan
§  Membuat kesepakatan antarpihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
§  Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk Perseriaktan Komanditer (CV)
§  Menentukan calon nama yang akan digunkan oleh Perserikatan Komanditer (CV)
§  Menentukan tempat kedudukan Perserikatan Komanditer (CV)
§  Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero diam
§  Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut
2)      Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian Peserikatan Komanditer (CV).
3)      Untuk memperkokoh posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan (CV) yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.

  1. Langkah-langkah Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1)      Pembuatan akta notaris
Akta pendirian Perseran Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan sebagai berikut:
§  Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
§  Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
§  Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disektor pada saat pendirian
2)      Anggaran dasar
Anggaran dasar berisi:
§  Nama dan tempat kedudukan perseroan
§  Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
§  Jangka waktu berdirinya perseroan
§  Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
§  Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
§  Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
§  Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
§  Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
§  Tata cara pengguanaan laba dan pembagian deviden
§  Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3)      Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
4)      Pendaftaran wajib
Akta Pendirian/ Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya pengesahan.
5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan pemohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak pendaftaran tersebut.
  1. Langkah-langkah Mendirikan Yayasan
1)      Penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
§  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
§  Nama yayasan
§  Maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
§  Jangka waktu berdirinya yayasan
§  Modal awal yayasan
§  Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan yayasan
2)      Penandatanganan akta pendirian yayasan
3)      Pengurusan surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT)
4)      Pengurusan NPWP
5)      Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6)      Pengumuman dalam Berita Negara Republic Indonesia (BNRI)

  1. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1)      Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
2)      Pelaksnaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3)      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
4)      Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat.
5)      Permohonan pengsahan akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
6)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
7)      Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
8)      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk Perizinan yang terbagi atas :
1. Izin lokasi :
a.       Sertifikat (akte tanah),
b.      Bukti pembayaran PBB yang terakhir,
c.       Rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan.
2.      Izin usaha :
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a.       Keamanan.
b.      Kesehatan.
c.       Ketertiban.
d.      Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga                     keindahan lingkungan, serta penghijauan).
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4.      NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5.      AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2.1.4 Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum  pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud  pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran
2.1.5 Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
  1. Nama Perusahaan
  2.  Merek
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Izin Usaha Industri (IUI)


2.1.5.1 Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
  1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
  1. Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
  1. Izin Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
2.1.6 Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, amka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
  1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
  1. Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
  1. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan  hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.





  1. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut.Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
  1. Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.
2.2 Aspek Lingkungan Hidup
2.2.1 Uraian Umum Aspek Lingkungan
Lingkungan tempat bisnis akan dijalankn harus dianalisis dengan cermat. Hal ini disebabkan lingkungan disatu sisi dapat menjadi peluang dari bisnis yang akan dijalankan, namun disisi lain lingkungan juga dapat menjadi ancaman bagi perkembangan bisnis. Keberadaan bisnis dapat berpengaruh terhadap lingkungan, baik lingkungan masyarakat maupun lingkungan ekologi tempat bisnis yang akan dijalankan.
Suatu bisnis dapat menimbulkan berbagai aktivitas sehinggga menimbulkan dampak bagi lingkungan disekitar lokasi bisnis. Perubahan kehidupan masyarakat sebagai akibat dari adanya aktivitas bisnis dapat berupa semakin ramainya lokasi disekitar lokasi bisnis, timbulnya kerawanan sosial, timbulnya penyakit masyarakat, juga perubahan gaya hidup sebagai akibat masuknya tenaga kerja dari luar daerah.
Analisis aspek lingkungan dilakukan untuk menjawab “apakah lingkungan setempat sesuai dengan ide bisnis yang akan dijalankan dan apakah manfaat bisnis bagi lingkungan lebih besar dibandingkan dampak negatifnya?’. Suatu ide bisnis dinyatakan layak berdasarkan aspek lingkungan sesuai dengan kebutuhan ide bisnis dan ide bisnis tersebut  mampu memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan  dampak negatifnya di wilayah tersebut. Aspek  lingkungan dalam studi kelayakan bertujuan untuk:
1.      Menganalisis kondisi lingkungan operasional
2.      Menganalisis kondisi lingkungan industry
3.      Menganalisis lingkungan ekonomi
4.      Menganalisis dampak positif maupun negatif bisnis terhadap lingkungan
5.      Menganalis usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif bisnis terhadap lingkungan.

2.2.2 Aspek Lingkungan Industri
Aspek   lingkungan   industri   lebih   mengarah   pada   aspek   persaingan   dimana   bisnis perusahan berada. Akibatnya, faktor – faktor yang mempengaruhi kondisi persaingan seperti ancaman pada perusahaan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk kondisi persaingan itu  sendiri   menjadi   perlu   untuk   dianalisis   guna   studi   kelayakan   bisnis. Michael E.Porter mengemukakan konsep Competitive Strategy yang menganalisis persaingan bisnis berdasarkan 5 aspek utama yang disebut 5 kekuatan bersaing. Lalu R.E. Freeman sebagaimana dikutip oleh Wheelen merekomendasikan aspek yang keenam untuk melengkapinya.
Keenam aspek yang menjadi pokok bahasan tersebut adalah : Ancaman masuk pendatang baru., Persaingan sesama perusahaan di dalam industrinya., Ancaman dari produk pengganti, Kekuatan tawar menawar pembeli (buyers), Kekuatan tawar menawar pemasok (suppliers), Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya.
1.       Ancaman Masuk Pendatang Baru
Masuknya perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan yang sudah ada, misalnya kapasitas menjadi bertambah, terjadinya perebutan pangsa   pasar   serta   perebutan   sumber   daya   produksi   yang   terbatas. Contohnya, masuknya sejumlah perusahaan sebagai pendatang baru didalam industri ini menimbulkan persaingan yang ketat diantaranya, termasuk pada J.CO Donuts & Coffee. Untuk mengatasi hal ini, J.CO Donuts & Coffee melakukan peningkatan pelayanan terhadap pembeli, dan bisa juga memunculkan produk baru untu ditawarkan kepada konsumen.
Ada   beberapa   faktor   penghambat pendatang baru masuk ke dalam suatu industri, yang sering disebut dengan Hambatan Masuk, diataranya adalah :
a.       Skala Ekonomi
Apabila pendatang baru berproduksi dengan skala kecil, maka mereka akan dipaksa berproduksi pada biaya per unit yang tinggi padahal perusahaan yang ada tengah berupaya pada skala produksi yang terus diperbesar dan proses produksi yang terus menerus diefisiensikan sehingga harga per unit barang menjadi lebih rendah.
b.      Diferensiasi
Diferensiasi   yang   menciptakan   hambatan   masuk   memaksa   pendatang   baru   untuk mengeluarkan biaya dan usaha yang besar untuk merebut para pelanggan yang loyal kepada perusahaan utama.
c.       Kecukupan Modal.
Jenis industri  yang   memerlukan modal besar merupakan hambatan yang besar bagi pemain baru, terutama pada jenis industri yang memerlukan biaya yang besar untuk riset dan pengembangan serta eksplorasi.
d.      Biaya Peralihan.
Biaya peralihan  (switching cost) ini   dapat berupa biaya pelatihan kembali karyawan, biaya peralatan pelengkap yang baru, dan desain ulang produk. Padaakhirnya biaya ini akan ditanggung oleh konsumen.
e.       Akses ke saluran distribusi.
Jalur distribusi sangat menentukan penyebaran produk. Perusahaan yang mempunyai jalur distribusi yang luas dan bekerja secara baik akan sangat menghambat masuknya produk baru ke dalam pasar.
f.       Ketidak unggulan biaya independen
Keunggulan biaya yang dipunyai oleh  perusahaan yang   sudah   ada sulit  ditiru oleh pendatang baru. Keunggulan itu mungkin timbul dari teknologi yang telah dipatenkan perusahaan, konsesi bahan baku, atau subsidi pemerintah.
g.      Peraturan pemerintah.
Pemerintah biasanya menerbitkan sejumlah   aturan   yang   mengatur  bidang –bidang tertentu seperti yang selalu diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, misalnya lewat Daftar Investasi Negatif (DIN)
           
2.       Persaingan Sesama Perusahaan Dalam Industri
Persaingan   dalam   industri   sangat   mempengaruhi   kebijakan   dan   kinerja   perusahaan. Dalam situasi persaingan yang oligopoli, perusahaan mempunyai kekuatan yang cukupbesar untuk mempengaruhi pasar. Persaingan pasar yang sempurna biasanya akan  memaksa perusahaan menjadi  follower termasukdalam hal harga produk. Contohnya, Persaingan perusahaan dengan jenis yang sama didalam satu industry, dalam hal ini yaitu J.CO Donuts & Coffee dengan Dunkin Donuts, Mokko Donuts & Coffee dan lainnya. Solusi untuk mengatasi ini yatu dengan meningkatkan kreatifitas dalam hal varian rasa yaitu dengan memunculkan varian rasa baru yang berbeda dengan perusahaan lain.
Menurut   Porter,   tingkatpersaingan dipengaruhi beberapa faktor, yaitu :
a.       Jumlah competitor. Jumlah kompetitor atau pesaing sudah tentu akan mempengaruhi tingkat persaingan.kompetitor hendaknya dilihat dari beberapa sisi seperti jumlah, ukuran, dan kekuatannya.
b.      Tingkat pertumbuhan industry.
Pertumbuhan industri  yang besar biasanya menyediakan sejumlah peluang bagi perusahaan untuk tumbuh bersama industrinya.   Pertumbuhan industri   yang   lambat sebaiknya tidak direspons dengan ekspansi pasar kecuali perusahaan mampu mengambil pangsa pasar pesaing.
c.       Karakteristik Produk.
Produk hendaknya tidak hanya sekedar  menyediakan kebutuhan dasar akan tetapi hendaknya memiliki suatu pembedaan (differentiation) atau nilai tambah.
d.      Biaya tetap yang besar.
Pada jenis industri yang mempunyai total biaya tetap yang besar, perusahaan hendaknya beroperasi pada skala ekonomi yang tinggi.
e.       Kapasitas.
Kapasitas selalu berkorelasi dengan biaya produksi per unit. Produksi pada kapasitasyang tinggi diperlukan untuk menjaga efisiensi biaya per unit.
f.       Hambatan keluar.
Hambatan keluar memaksa perusahaan untuk tidak keluar dari industri. Hambatan inidapat berupa aset – aset khusus ataupun kesetiaan manajemen pada bisnis tersebut.
3.      Ancaman Dari Produk Pengganti
Perusahaan – perusahaan yang berada dalam suatu industri bersaing pula dengan produkpengganti. Walaupun karakteristiknya berbeda, barang substitusinya dapat memberikanfungsi atau jasa yang sama.
Contohnya, Keberadaan produk pengganti dapat menjadi ancaman bagi suatu perusahaan jika produk pengganti tersebut memiliki harga yang lebih murah namun memiliki kualitas yang sama dengan produk perusahaan atau bahkan bisa lebih baik dan banyak diminati oleh customer.
J.CO donuts & Coffee memunculkan produk baru selain donut yaitu yoghurt, produk pengganti ini ditakutkan dapat menggeser produk utama yaitu donat, oleh karena itu dikemasan yoghurt tetap diberi label J.CO Donuts & Coffee.

4.       Kekuatan tawar menawar pembeli (Buyers)
Pembeli mampu mempengaruhi perusahaan untuk memotong harga, meningkatkan mutudan pelayanan serta  mengadu perusahaan dengan competitor melalui kekuatan yangmereka miliki. Beberapa kondisi yang mungkin dihadapi perusahaan antara lain adalah :
§  Pembeli membeli dalam jumlah yang besar.
§  Pembeli mampu memproduksi produk yang diperlukan.
§  Sifat produk tidak terdiferensiasi dan banyak pemasok
§  Switching Cost pemasok adalah kecil
§  Produk yang dibeli perusahaan mempunyai andil persentase yang besar bagi biayabiaya produksi, sehingga pembeli akan menawarkan insentif kepada pegawainyayang mampu menyediakan produk yang sama dengan harga yang lebih murah.
§  Pembeli mempunyai tingkat profitabilitas yang rendah sehingga sensitif terhadapharga dan diferensiasi servis
§  Produk perusahaan tidak terlalu penting bagi pembeli, sehingga pembeli denganmudah mencari substitusinya.
Contohnya, Konsumen Produk J.CO memiliki pilihan yang begitu beragam tentang varian rasa yang ditawarkan oleh J.CO Donuts & Coffee tentunya dengan varian harga yang berbeda pula. Akan tetapi harga yang ditawarkan masih sangat terjangkau oleh konsumen sehingga konsumen tidak perlu hawatir dalam hal ini, dan produk J.CO ini ditetapkan dengan harga pas sehingga tidak berlaku sistem tawar-menawar. Namun untuk tetap meningkatkan penjualan bisa dilakukan adanya diskon atau promosi.
5.      Kekuatan Tawar Menawar Pemasok (Suppliers)
Pemasok dapat mempengaruhi industri lewat kemanapun mereka menaikan harga ataumengurangi kualitas produk atau servis. Pemasok akan kuat apabila beberapa kondisi berikut terpenuhi :
§  Jumlah pemasok sedikit
§  Produk/pelayanan yang ada adalah unik dan mampu menciptakan Switching Cost yang besar
§  Tidak tersedia produk substitusi
§  Pemasok   mampu  melakukan  integrasi  ke  depan  dan  mengolah  produk   yangdihasilkan menjadi produk yang sama yang dihasilkan perusahaan
§  Perusahaan hanya membeli dalam jumlah yang kecil dari pemasok
Contohnya, Bahan Baku dalam pembuatan J.CO Donuts & Coffee ini tentunya langsung dari pemasok yang sudah terpercaya dan dengan kualitas bahan baku yang bagus serta harga yang terjangkau.

6.      Pengaruh Kekuatan Stakeholder Lainnya.
Kekuatan ke enam yang ditambahkan oleh freeman yang dikutip Wheelen adalah berupakekuatan di luar perusahaan yang mempunyai pengaruh dan kepentingan secara langsungkepada perusahaan. Stakeholder yang dimaksud antara lain adalah pemerintah, serikatpekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi  dagang, kelompok yangmempunyai kepentingan lain, dan pemegang saham.
Misalnya, Perusahaan bukan hanya dimiliki oleh pendiri atau pemegang saham, tetapi masyarakat dan stakeholder lainnya. Oleh karena itu J.CO Donuts & Coffee tidak bisa berdiri sendiri, dan melakukan kerjasama dengan  Dinas Penindustrian dan Perdagangan Kota Karawang untuk mendukung usahanya dan melakukan kegiatan sosial untuk menumbuhkan citra yang baik sehingga menarik peminat yang lebih banyak lagi.

2.2.3 Aspek Lingkungan Usaha dan Lingkungan Hidup
1.      Dampak Sosial Usaha
Para pakar lingkungan sangat menghawatirkan adanya suatu usaha yang didirikan akan merusak lingkungan termasuk tatanan kehidupan masyarakat akan mengalami perubahan dengan adanya usaha atau pabrik yang didirikan. Pelaku studi harus membuat prediksi sebelum usaha itu ada. Dampak sosial yang sering muncul adalah ketidakpuasan dari masyarakat di sekitar lokasi, baik mengenai kompetensi yang mereka terima ataupun adanya kecemburuan kepada tenaga kerja asing yang datang.
Dampak lain adalah sifat masyarakat yang acuh terhadap proyek, jika jumlah mereka banyak maka akan sangat berbahaya bagi usaha di kemudian hari. Karena itulah dalam kelayakan penerimaan lokasi, sikap masyarakat ini perlu dipertimbangkan, apakah lebih banyak masyarakat yang mendukung atau yang tidak mendukung, barulah diputuskan pemilihan lokasi walaupun mungkin pertimbangan biaya operasi yang lebih tinggi dibandingkan lokasi lain.
2.      Dampak Ekonomi Usaha
Guna mendapatkan gambaran yang jelas adalah penting bagi pelaku studi kelayakan untuk membuat kajian yang mendalam mengenai dampak ekonomi. Dampak ekonomi tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Besarnya tenaga kerja yang terserap oleh usaha  yang akan didirikan.
b.      Apakah ada usaha lain yang muncul akibat usaha ini. Jika ada berapa banyak, dalam bentuk apa, apakah dapat menunjang usaha ata dapat bermitra, dan lain-lain.
c.       Besarnya penerimaan pemerintah dengan adanya usaha, baik yang berasal dari retribusi, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
d.       Besarnya kontribusi usaha terhadap penambahan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
e.        Besarnya kerugian akibat dari peralihan fungsi lahan atau tanah ke lokasi usaha.

3.        Dampak Fisik (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL )
Studi mengenai dampak fisik ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan bahwa akibat dari pendirian dan proses produksi dari usaha baru itu akan menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, dan sebagainya di sekitar lokasi usaha.[10] AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok : Pertama, Karena UU dan Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas Lingkungan. Kedua, AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.

Misalnya, Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegakan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan suatu usaha, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha kepada pemilik usaha.
J.CO Donuts & Coffee adalah usaha yang terletak di Lantai Dasar Mall Karawang Central Plaza. Mall KCP ini terletak pusat kota dan dekat dengan lalu lintas kendaraan serta kawasan yang terbilang ramai. Berada di lokasi yang strategis karena dekat dengan pintu masuk Mall KCP, jadi saat pengunjung mall keluar atau masuk akan melihat Toko J.CO Donuts & Coffee ini.

Limbah yang dihasilkan dari produksi donat, maupun produk lainnya dibuang pada tempat yang seharusnya, dan disediakan juga saluran pipa pembuangan khusus untuk ini.
Selanjutnya, beberapa peran AMDAL adalah sebagai berikut:
§  Peran AMDAL dalam pengelolaan Lingkungan. Aktivitas pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.
§   Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek.  AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkugan yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan. Bagian dari AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut.
§   AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai kedaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.

Seperti telah diketahui bahwa AMDAL merupakan suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanaan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 dokumen yang terdiri dari : PIL (Penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan).
Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu :
a.       AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDAL nya ada pada Departemen Perindustrian.
b.      AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.
c.        AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri.
d.       AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru.

AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika langkah tertentu menurut PP 29 Tahun 1986 :
§  Usulan proyek. Usulan proyek datang dari pemerakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggungjawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanaknan.
§   Penyajian informasi lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan penyajian informasi lingkungan atau disebut PIL. PIL ini disusun oleh pemerakarsa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Penilaian terhadap PIL dikerjakan oleh sebuah komisi yang dibentuk oleh innstansi yang bertanggungjawab dan menentukan usulan proyek kedalam tiga kemungkinan, yaitu :
1)    Perlu dibuatkan AMDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Langkah selanjutnya adalah TOR untuk menyusun ANDAL.
2)     Tidak perlu dibuatkan ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak penting. Pemerakarsa kemudian menyiapkan RPL dan RKL.
3)      PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemerakarsa proyek untuk perbaikan sebelum diajukan kembali.

§  Menyusun kerangka acuan. Bila inastansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemerakarsa bersama instansi gtersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis damapk lingkungan.
§  Membuat ANDAL. Pemerakrsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukan nya kepada instansi yang bertanggungjawab untuk dikaji terlebih dahulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penialaian ada 3, yaitu :
1)      ANDAL disetujui kemudian pemerakarsa melnajutkan pembuatan RKL dan RPL.
2)    ANDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna. Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
3)     ANDAL ditolak karena dampak negatif nya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar dari dampak positifnya. Dalam kondisi seperti ini pemerakarsa diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang.
§  Membuat RKL dan RPL. Bila ANDAL telah disetujui maka pemerakarsa dapat melanjutkannya denagn mmebuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk diajukkan kepada instansi yang berwenang. Demikian pula halnya dengan usulan rencana proyek yang tidak memerlukan ANDAL karena tidak adanya dampak penting.
§  Implementasi pembangunan proyek dan aktivitas pengelolaan lingkungan. Bila RKL dan RPL telah disetujui maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjuykan dengaan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.
2.2.4 Prediksi Kemungkinan Dampak Lingkungan
Tahapan ini adalah langkah lanjut dari studi lingkungan, yaitu pelaku studi kasus dapat merinci perkiraan dari adanya dampak lingkungan baik yang bersifat sosial, ekonomi maupun secara fisik dan harus disajikan dalam suatu daftar sehingga akan terlihat dengan jelas dan dapat dianalisis terutama yang berhubungan dengan masalah dana investasi dan besarnya nilai harapan dari investasi tersebut.


Contoh hasil prediksi dampak lingkungan usaha :
No
Item yang dinilai
Dampak Lingkungan
Negatif
(-)
Positif
(+)
Nilai Tambah
Opportunity Cost
Tindakan
1
Sosial





2
Ekonomi





3
Fisik






Keterangan :
1.    Kolom dampak negatif dan positif diperuntukan untuk menempatkan prediksi dampak lingkungan pada kehidupan sosial masyarakat dan dampak fisik yang diperkirakan muncul akibat didirikannya usaha baru tersebut.
2.     Kolom dampak terhadap nilai tambah dan opportunity cost dengan hasil dampak ekonomi dari berdirinya usaha tersebut.

Pilihan dampak lingkungan yang dimasukan ke dalam daftar harus dikaji dengan benar dan sudah dirangking berdasarkan besarnya dampak yang muncul, dan setiap dampak yang ada dalam daftar tersebut harus dapat dikonversikan ke dalam nilai rupiah. Sehingga jelas jika akan dikaitkan dengan kebutuhan dana untuk mengatasinya yang selanjutnya akan diuji dan dianalisis kembali hingga dapat dinilai secara keseluruhan dampak dari lingkungan yang diperkirakan akan muncul akibat dari berdirinya usaha di lokasi itu, yang akan menentukan ide/gagasan pendirian usaha ini layak jika dinilai dari dampak lingkungan.

2.2.5 Kalkulasi Biaya Dampak Lingkungan
Pada tahap ini dilakukan untuk menghitung seluruh nilai yang diakibatkan dari adanya dampak lingkungan yang telah diperkirakan dan dituangkan pada daftar prediksi dampak lingkungan. Ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan sebelum melakukan kalkulasi dampak lingkungan :
1.      Melakukan verifikasi data hasil prediksi dampak Lingkungan.
2.       Meneliti kebenaran nilai-nilai yang diterapkan pada saat prediksi dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah nilai-nilai yang telah diterapkan pada waktu prediksi itu tidak ada kesalahan dalam penafsiran atau ada perubahan karena adanya sesuatu ketentuan pemerintah yang pada waktu studi belum diperhitungkan.
3.      Membuat daftar kalkulasi biaya dampak lingkungan dan menghitung seluruh biaya yang mungkin timbul. Hal ini dilakukan untuk melihat hubungan langsung dari seluruh dampak lingkungan dengan besarnya dana yang diperlukan untuk menanggulangi dampak lingkungan tersebut.
4.       Menganalisis biaya dampak lingkungan dengan sasaran untuk melakukan perbandingan antara biaya penanganan dampak lingkungan dengan dana investasi dan banefit dari usaha tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat menguraikan secara detail pegaruh dari masing-masing dampak lingkungan terhadap pelaksanaan operasional usaha dimasa yang akan datang. Para pelaku studi juga harus dapat memeperkirakan besarnya dana penanggulangan dampak lingkungan, apakah harus dikeluarkan sekaligus pada awal pendirian atau ada yang sebagian yang baru diadakan setelah usaha beroperasi dan seterusnya.

Daftar lengkap yang menggambarkan hubungan dampak lingkungan dengan nilai-nilai dan jumlah biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak lingkungan sebagai berikut :
No

Unsur yang dinilai
Nilai Dampak Sosial (Rp)
Nilai Dampak Ekonomi (Rp)
Nilai Dampak Fisik (Rp)
Negatif
Positif
Nilai Tambah
Opportunity Cost
Pencemaran
Air
Udara
Suara
1
Lingkungan Sosial
30
50
50
75
80
60
55
2
Lingkungan Ekonomi
20
70
70
80
75
65
50
3
Lingkungan Fisik
45
80
75
60
60
60
60
Total Biaya
95
200
205
215
215
185
165

Analisis dimulai dengan membandingkan antara besarnya biaya dampak lingkungan sosial yang negatif dengan biaya yang positif dan membuat selisih antara nilai tambah dengan opportunity cost dari lingkungan ekonomi. Kemudian dibuat rekap dana keseluruhan. Apakah besarnya dana yang akan dikeluarkan, yaitu dana dampak sosial yang negatif ditambah dengan opportunity cost ditambah biaya dampak fisik untuk menanggulangi lingkungan lebih besar daripada dampak sosial yang positif ditambah dengan jumlah valie added dari dampak ekonomi. Jika perkiraan dana ini lebih besar, berarti usaha atau proyrek ini tidak layak dari aspek lingkungan, apalagi jika lebih besar dari banefit usaha secara keseluruhan.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.Jenis Badan Usaha seperti Perusahaan Perseroan, Firma (Fa), Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi.
Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Dengan dimilikinya dokumen-dokumen pelegalan perusahaan, maka akan didapat beberapa manfaat diantaranya dalam hal perlindungan dari tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum, dalam hal permudahan mendapatkan proyek, dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana unutk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan tempat bisnis akan dijalankan harus dianalisis dengan cermat. Hal ini disebabkan lingkungan di satu sisi dapat menjadi peluang dari bisnis yang akan dijalankan, namun disisi lain lingkungan juga dapat menjadi ancaman bagi perkembangan bisnis. Keberadaan bisnis dapat berpengaruh terhadap lingkungan, baik lingkungan masyarakat maupun lingkungan ekologi tempat bisnis yang akan dijalankan.
Analisis aspek lingkungan tidak hanya membahas tentang kesesuaian lingkungan dengan bisnis yang akan dijalankan, tetapi juga membahas tentang dampak bisnis terhadap lingkungan serta pengaruh perubahan lingkungan yang akan datang terhadap bisnis. Suatu bisnis dapat menimbulkan berbagai aktivitas sehinggga menimbulkan dampak bagi lingkungan disekitar lokasi bisnis. Perubahan kehidupan masyarakat sebagai akibat dari adanya aktivitas bisnis dapat berupa semakin ramainya lokasi disekitar lokasi bisnis, timbulnya kerawanan sosial, timbulnya penyakit masyarakat, juga perubahan gaya hidup sebagai akibat masuknya tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, analisis pada aspek lingkungan memerlukan kemampuan analisis yang lebih komprehensif.


Post a Comment

0 Comments