Cara Daftar NPWP Online


Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan rangkaian nomor seri dari DJP untuk wajib pajak sebagai bentuk identitas untuk melakukan kewajiban perpajakan seperti lapor pajak dan juga setor. Nomor Pokok Wajib Pajak ini dikeluarkan DJP serta diberikan untuk wajib pajak berbentuk kartu yang berisi nama, barisan nomor yang unik dan juga alamat. Untuk anda yang ingin memperoleh NPWP ini, kabar baiknya anda sudah bisa melakukannya secara online dan berikut adalah cara daftar NPWP online lengkap dengan syarat yang dibutuhkan.

Syarat Pendaftaran NPWP

Ketika anda mau buat NPWP secara online, maka anda harus mempersiapkan beberapa berkas atau dokumen sebagai syarat untuk mmebuat NPWP, seperti:

1. Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Memilik Usaha atau Mempunyai Pekerjaan Bebas

·         KTP atau kartu identitas untuk WNI.
·         Paspor dan juga KITAS atau KITAP untuk WNA.

2. Wajib Pajak Pribadi yang Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Pengusaha

·         KTP atau kartu identitas untuk WNI.
·         Paspor serta KITAS atau KITAP untuk WNA.
·      Dokumen izin untuk kegiatan usaha yang diberikan instansi berwenang dan juga bisa berupa surat keterangan lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diberikan pejabat daerah setidaknya lurah atau juga bisa kepala desa.

3. Wajib Pajak Pribadi Status Wanita Sudah Kawin akan Kena Pajak Terpisah dengan Suami

·         KTP atau kartu identitas untuk WNI.
·         Paspor dan juga KITAS atau KITAP untuk WNA.
·         Fotocopy NPWP milik suami.
·         Fotocopy KK atau kartu keluarga.
·         Fotocopy tentang surat perjanjian memisahkan penghasilan serta harta atau berupa surat pernyataan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak serta kewajiban pajak suami.

Catatan Penting

Karena ini merupakan cara daftar NPWP online, maka seluruh dokumen yang menjadi persyaratan harus memiliki format digital sehingga dokumen harus discan atau juga bisa difoto lalu disimpan dengan cara digital.

Cara Daftar NPWP Online




Selain anda bisa datang langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis. Meski begitu, baik online dan offline persyaratan tetap wajib dilengkapi supaya bisa memperoleh kartu NPWP tersebut. Berikut akan kami jelaskan cara daftar NPWP Online yang bisa anda lakukan dengan mudah.

1. Silahkan Membuat Akun Pada Ereg Pajak

Apabila anda belum memiliki akun, maka anda bisa membuatnya lebih dulu dengan cara akses websit Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id.
Ereg Pajak ini merupakan website dari Ditjen Pajak yang berfungsi untuk memberikan pelayanan membuat NPWP secara online.

Untuk memperoleh akun yang baru, isi beberapa kolom yang tersedia dan pastikan untuk memeriksa email dan silahkan klik pada tautan yang sudah dikirim.
Silahkan anda pilih Pusat, apabila anda pria atau wanita yang masih lajang. Sementara apabila anda adalah wanita yang sudah menikah serta ingin membuat cabang NPWP dari milik suami, maka silahkan anda memilih Cabang.

2. Melengkapi Dokumen Untuk Persyaratan Membuat NPWP Secara Online

Anda nantinya harus mempersiapkan dokumen dokumen sebagai syarat seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya dan pastikan sudah disesuaikan dengan status dari wajih pajak anda apakah mempunyai usaha ataupun tidak.

3. Kirimkan Berkas Secara Elektronik

Sesudah anda mengisi formulir, maka lanjutkan dengan mengklik Token atau kode rahasia di dashboard lalu periksa email. Jika memang dalam 1 menit belum dikirim, maka klik ulang Token.

Copypaste token pada email kemudian login kembali pada menu dashboard dan silahkan klik tombol Kirim lalu paste kode pada kolom Token kemudian Kirim Permohonan.

Sesudah mendapat persetujuan, Kartu NPWP milik anda akan segera dikirm ke alamat yang terdaftar. Jika memang anda belum dapat, kemungkinan dokumen dianggap tidak sah atau belum lengkap.

Post a Comment

0 Comments