Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan rangkaian nomor seri dari
DJP untuk wajib pajak sebagai bentuk identitas untuk melakukan
kewajiban perpajakan seperti lapor pajak dan juga setor. Nomor Pokok Wajib Pajak
ini dikeluarkan DJP serta diberikan untuk wajib pajak berbentuk kartu yang
berisi nama, barisan nomor yang unik dan juga alamat. Untuk anda yang ingin
memperoleh NPWP ini, kabar baiknya anda sudah bisa melakukannya secara online
dan berikut adalah cara daftar NPWP online lengkap dengan syarat yang
dibutuhkan.
Syarat Pendaftaran NPWP
Ketika anda mau buat NPWP secara online, maka anda harus mempersiapkan
beberapa berkas atau dokumen sebagai syarat untuk mmebuat NPWP, seperti:
1. Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Memilik Usaha atau Mempunyai Pekerjaan Bebas
·
KTP atau
kartu identitas untuk WNI.
·
Paspor dan
juga KITAS atau KITAP untuk WNA.
2. Wajib Pajak Pribadi yang Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Pengusaha
·
KTP atau
kartu identitas untuk WNI.
·
Paspor serta
KITAS atau KITAP untuk WNA.
· Dokumen izin
untuk kegiatan usaha yang diberikan instansi berwenang dan juga bisa berupa
surat keterangan lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diberikan
pejabat daerah setidaknya lurah atau juga bisa kepala desa.
3. Wajib Pajak Pribadi Status Wanita Sudah Kawin akan Kena Pajak Terpisah dengan Suami
·
KTP atau
kartu identitas untuk WNI.
·
Paspor dan
juga KITAS atau KITAP untuk WNA.
·
Fotocopy NPWP
milik suami.
·
Fotocopy KK
atau kartu keluarga.
·
Fotocopy
tentang surat perjanjian memisahkan penghasilan serta harta atau berupa surat
pernyataan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak
serta kewajiban pajak suami.
Catatan Penting
Karena ini merupakan cara daftar NPWP online, maka seluruh dokumen yang
menjadi persyaratan harus memiliki format digital sehingga dokumen harus discan
atau juga bisa difoto lalu disimpan dengan cara digital.
Cara Daftar NPWP Online
Selain anda bisa datang langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak,
daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis. Meski
begitu, baik online dan offline persyaratan tetap wajib dilengkapi supaya bisa
memperoleh kartu NPWP tersebut. Berikut akan kami jelaskan cara daftar NPWP
Online yang bisa anda lakukan dengan mudah.
1. Silahkan Membuat Akun Pada Ereg Pajak
Apabila anda belum memiliki akun, maka anda bisa membuatnya lebih dulu
dengan cara akses websit Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id.
Ereg Pajak ini merupakan website dari Ditjen Pajak yang berfungsi untuk
memberikan pelayanan membuat NPWP secara online.
Untuk memperoleh akun yang baru, isi beberapa kolom yang tersedia dan
pastikan untuk memeriksa email dan silahkan klik pada tautan yang sudah
dikirim.
Silahkan anda pilih Pusat,
apabila anda pria atau wanita yang masih lajang. Sementara apabila anda adalah
wanita yang sudah menikah serta ingin membuat cabang NPWP dari milik suami,
maka silahkan anda memilih Cabang.
2. Melengkapi Dokumen Untuk Persyaratan Membuat NPWP Secara Online
Anda nantinya harus mempersiapkan dokumen dokumen sebagai syarat
seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya dan pastikan sudah disesuaikan
dengan status dari wajih pajak anda apakah mempunyai usaha ataupun tidak.
3. Kirimkan Berkas Secara Elektronik
Sesudah anda mengisi formulir, maka lanjutkan dengan mengklik Token atau kode rahasia di dashboard
lalu periksa email. Jika memang dalam 1 menit belum dikirim, maka klik ulang Token.
Copypaste token pada email kemudian login kembali pada menu dashboard
dan silahkan klik tombol Kirim lalu
paste kode pada kolom Token kemudian
Kirim Permohonan.
Sesudah mendapat persetujuan, Kartu NPWP milik anda akan segera dikirm
ke alamat yang terdaftar. Jika memang anda belum dapat, kemungkinan dokumen
dianggap tidak sah atau belum lengkap.
0 Comments